Sentimen
Negatif (96%)
12 Jan 2023 : 00.23
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

KPK Perketat Keamanan Pasca Penangkapan Lukas Enembe

12 Jan 2023 : 00.23 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

KPK Perketat Keamanan Pasca Penangkapan Lukas Enembe

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat keamanan setelah penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pengetatan penjagaan berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri.

Tak dipungkiri, pasca penangkapan Lukas Enembe, wilayah Papua sempat memanas. Lukas sudah tiba di Jakarta, pada Selasa (10/1) malam.

“Ya pasti, kami sudah lakukan koordinasi, melakukan pengamanan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (11/1).

Ali menjelaskan, Lukas saat ini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Tentunya, perawatan medis terhadap Lukas dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK.

“Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” ucap Ali.

Meski demikian, juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini tidak menjelaskan secara rinci kapan Lukas akan dibawa dari RSPAD.

“Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” ujar Ali.

Ali menegaskan, penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus dilakukan, dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya. Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka, bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (96.6%)