Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura, Manado
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Periksa Lukas Enembe, KPK libatkan ahli bahasa dan isyarat
Alinea.id Jenis Media: News
"Penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk kepentingan perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik, khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan tersangka LE (Lukas)," tutur Firli.
Tim penyidik KPK menangkap Lukas di Jayapura Selasa (10/1) siang. Ia kemudian diterbangkan menuju Jakarta melalui Manado, Sulawesi Selatan.
Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Lukas terlebih dulu menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.
Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sentimen: negatif (98.1%)