Sentimen
Negatif (100%)
11 Jan 2023 : 20.05
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Serdang

Kasus: Narkoba

Gagalkan Napi Kendalikan Penyelundupan 50 Kg Sabu

11 Jan 2023 : 20.05 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Gagalkan Napi Kendalikan Penyelundupan 50 Kg Sabu

JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram asal jaringan Malaysia yang dikendalikan oleh narapidana dari balik Lapas Tanjung Gusta, Medan. Total ada 10 tersangka dan satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan, pengungkapan kasus berawal saat tim menerima informasi rencana masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Perairan Aceh, pada akhir Desember 2022.

Tim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut hingga dilakukan penangkapan pada Rabu, 4 Januari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Menang, Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri, Serdang Bedage Sumut.

“Tim melakukan penangkapan terhadap tiga 3 orang tersangka atas nama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra sebagai kurir darat dengan barang bukti 50 kg sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK 1520 OG,” tutur Jayadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Jayadi menyebut, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, pihaknya juga menangkap tiga tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat yang berperan sebagai kurir laut. Petugas turut menyita satu unit kapal boat.

“Dari hasil interogasi tiga tersangka kurir darat diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh Mr X untuk menjemput sabu dari ketiga kurir laut,” jelas dia.

Pada pengembangan selanjutnya, tim berhasil menangkap tersangka Usman di Lhokseumawe yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat. Menyusul kemudian tersangka lain diciduk yakni Reza selaku kurir yang menjemput barang di Samudera Coffee Medan.

“Informasi dari tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Hery setiawan yang merupakan napi Lapas Tanjung Gusta. Tim bergerak ke lapas dan mengamankan dua orang tersangka atas nama Hery Setiawan dan Zulkifli,” ujarnya.

Adapun secara rinci 10 tersangka dan perannya adalah Irwan Syahputra, 42, selaku kurir darat, Aidil Fitra Pohan, 34, selaku kurir darat, Edy Syahputra, 44, selaku kurir darat, Bukhari, 53, selaku penjemput laut atau tekong, dan M Jaiz alias Bulat, 35, selaku penjemput laut atau tekong.

Kemudian Sabran alias Kadek, 46, selaku penjemput laut atau tekong, Usman Ana alias Emang, 34, selaku pencari tekong dan boat, Riza Zulham Nasution, 36, selaku kurir darat, Hery Setiawan, 43, selaku narapidana pengendali Lapas, dan Zulkifli, 34, selalu narapidana pengendali Lapas.

Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain 50 kilogram sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina pada tiga bungkus kantong plastik, satu unit mobil Brio Satya warna abu-abu BK 1520 OG, satu unit boat oskadon, dan alat komunikasi.

“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya,” Jayadi menandaskan.

Para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I.

Ancaman hukuman Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Sentimen: negatif (100%)