Sentimen
Negatif (96%)
11 Jan 2023 : 19.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Putri Candrawathi Belum Diperiksa, Sidang Tuntutan Richard Ditunda

11 Jan 2023 : 19.00 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Putri Candrawathi Belum Diperiksa, Sidang Tuntutan Richard Ditunda

JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Jaksa beralasan bahwa terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.

“Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan PC yang sedia hari ini diperiksa, kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

Sementara itu, Pengacara Richard, Ronny Talapessy menyatakan tidak keberatan bila persidangan ditunda. “Kami pada prinsipnya adalah mengikuti dari apa yang diputuskan JPU,” ucapnya.

Permintaan penundaan pembacaan tuntutan pun dikabulkan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. Hakim memberikan waktu satu pekan ke depan kepada jaksa untuk menyiapkan berkas tuntutan.

“Majelis memberikan waktu satu minggu, jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntan bersama terdakwa yang lain,” kata Wahyu.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (96.9%)