Sentimen
Negatif (66%)
11 Jan 2023 : 17.56
Tokoh Terkait

Perppu Cipta Kerja Bisa Jadi UU Jika Sudah Disahkan

11 Jan 2023 : 17.56 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Perppu Cipta Kerja Bisa Jadi UU Jika Sudah Disahkan

JawaPos.com — Guru Besar Hukum UNNES Prof Benny Riyanto punya pandangan tersendiri terkait Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, perppu justru menjadi solusi tepat melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Jika tidak diambil keputusan secara cepat, pemerintah tidak dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang strategis dan berdampak luas terkait cipta kerja. Serta tidak dapat mengeluarkan peraturan pelaksanaan terhadap peraturan cipta kerja itu sendiri,” tulis Prof Benny dalam siaran persnya.

Dia juga menyinggung soal kemudahan berusaha di Indonesia yang memiliki ranking di bawah negara-negara tetangga. “Sebagai contoh, Malaysia ranking kemudahan berusahanya di 15, Singapura ranking 2, sedangkan Indonesia menempati ranking 73 dari 160 negara yang diperingkat. Hal ini sangat berpengaruh untuk iklim investasi di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya. Perppu Cipta Kerja bisa dikeluarkan karena sudah banyak melibatkan partisipasi publik. Selain itu, nantinya masih akan diuji lagi di DPR terkait pengesahannya.

“Pemerintah telah melakukan Langkah yang strategis, selain melakukan revisi kedua atau perbaikan prosedur formal terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan memasukkan metoda omnibus law, juga melakukan penguatan norma terhadap ketentuan partisipasi publik,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut akan sangat membantu pemerintah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang jauh lebih sejahtera, adil, dan makmur. Sebab, memungkinkan banyaknya penyerapan tenaga kerja dengan sangat luas di tengah persaingan yang ketat.

Prof. Benny juga menerangkan bahwa keberadaan Perppu Cipta Kerja ini menjadi hal yang amat dibutuhkan oleh Indonesia. Sebab, saat ini tengah menghadapi ancaman krisis global sehingga sebuah kebijakan yang dibuat dengan cepat dan tepat.

“Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dibuat karena saat ini dunia sedang menghadapi krisis global termasuk Indonesia. Maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat untuk menghadapi kondisi tersebut, terutama terkait kebutuhan payung hukum dalam kebijakan-kebijakan yang strategis, sekaligus melaksanakan amar Putusan MK Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” katanya.

Bukan hanya itu, Perppu Cipta Kerja juga akan mampu mengisi kekosongan hukum yang terjadi. Sebab, UU Cipta Kerja masih dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK. Di sisi lain, apabila hendak menerbitkan suatu Undang-Undang dengan prosedur seperti biasa, maka akan memerlukan waktu lama.

“Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” jelasnya.

Prof. Benny juga menjelaskan jika nantinya Perppu Cipta Kerja diterima dan disahkan oleh DPR, maka akan serta merta menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru. Pasalnya, ketentuan tersebut sudah termuat dalam Perppu Cipta Kerja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ada dua Undang-Undang.

“Apabila Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut nantinya diterima dan disahkan DPR, maka akan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, karena pencabutan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut sudah termuat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Ketentuan Penutup Pasal 185,” urainya.

Sentimen: negatif (66.3%)