Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ini Penyebab Putri Candrawathi Nangis Terus
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi menangis saat persidangan. Salah satu momen yang membuat tangisnya pecah saat majelis hakim menanyakan penetapan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Awalnya majelis hakim menanyakan berapa lama Putri Candrawathi ditahan setelah ditetapkan tersangka. Putri Candrawathi mengatakan sempat ditahan di Mako Brimob.
"Waktu itu penahanan pertama di Mako Brimob tanggal 30 atau 31 September (2022). Lalu tanggal 5 Oktober saya dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) cabang Kejaksaan Agung," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.
Putri membenarkan bahwa dia dan terdakwa sekaligus suaminya, Ferdy Sambo, ditahan selama 151 hari. Lalu, majelis menanyakan alasannya dijadikan tersangka.
-?
-
-
-
-
"Saya juga tidak tahu Yang Mulia, karena saya sebenarnya," ujar Putri Candrawathi tak bisa melanjutkan pernyataannya karena menangis.
"Kalau enggak (tahu) nanti akan kita pertimbangkan di putusan ya?," tanya hakim.
"Terima kasih Yang Mulia," ucap Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(ADN)
Sentimen: negatif (100%)