Sentimen
Negatif (76%)
10 Jan 2023 : 18.06
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Gunung, Bekasi, Kramat, Senen, Tomang

Nekat Langgar ERP di Jakarta Didenda 10 Kali Lipat Harga Normal

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

10 Jan 2023 : 18.06
Nekat Langgar ERP di Jakarta Didenda 10 Kali Lipat Harga Normal

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.

Aturan tersebut termaktub dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.

Baca Juga

Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Bakal Diterapkan ERP

Dalam draft tersebut dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan, jam berlaku, hingga sanksi yang diterapkan bagi pelanggar.

Sanksi pelanggar ERP tercantum pada Pasal 16 Ayat 1, di mana pengendara bermotor baik roda empat dan roda dua akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.

"Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi," tulis Pasal 16 Ayat 1 Raperda.

Adapun sanksi denda itu nantinya akan dibayarkan ke rekening kas daerah maupun Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar secara runut akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setelah mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga

Pemprov DKI Wacanakan Penyambungan Jalan di 10 Lokasi Demi Kurangi Macet

Sejauh ini, belum ditentukan berapa besaran tarif jalan ERP. Namun, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli beberapa waktu lalu mengutarakan tarif tersebut berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Kebijakan ERP ini nantinya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dalam draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) disebutkan kebijakan ini bakal dilaksanakan di 25 ruas jalan Jakarta.

Berdasarkan Raperda tersebut, mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkan ERP. Sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan Moh. Husni Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan DI Panjaitan

19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

20. Jalan Pramuka

21. Jalan Salemba Raya

22. Jalan Kramat Raya

23. Jalan Pasar Senen

24. Jalan Gunung Sahari

25. Jalan HR Rasuna Said. (Asp)

Baca Juga

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Sentimen: negatif (76.2%)