Dewas KPK Sidang 5 Kasus Etik Sepanjang 2022, Ada Soal Perselingkuhan Pegawai
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani lima persidangan kasus dugaan pelanggaran kode etik pegawai sepanjang tahun 2022. Tercatat dua di antaranya merupakan kasus perselingkuhan.
"Dari 26 laporan pengaduan etik itu dapat kami sampaikan bahwa tiga pengaduan dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, 20 pengaduan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, lalu tiga pengaduan itu masih proses pengumpulan bahan keterangan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin (9/1).
Albertina mengatakan, ada berkas perkara dugaan pelanggaran etik disidangkan. Dua berkas merupakan laporan dugaan pelanggaran etik terkait perselingkuhan pegawai dan baru disidangkan.
Untuk kasus perselingkuhan, kata Albertina, pegawai KPK yang disidangkan tersebut telah dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf.
"Perselingkuhan ini ada dua orang insan komisi yang diperiksa, mereka berdua ini, dinyatakan melanggar ketentuan menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi. Dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf terbuka tidak langsung," jelas Albertina.
2 dari 2 halaman
Sentimen: negatif (99.8%)