Sentimen
Bahu Jalan Provinsi di Malingping Jadi Tempat Parkir Resmi, Kadishub Banten: Secara Aturan Tidak Boleh
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak pernah ada koordinasi ataupun pemberitahuan dari Pemkab Lebak ihwal bahu jalan Provinsi di sekitaran pasar Malingping yang dijadikan lahan parkir resmi dan dilegalkan oleh SK Bupati Lebak
Selain itu, kata Tri Nurtopo, selama dirinya menjabat Kadishub Banten, pihaknya tidak pernah menerapkan aturan bahu jalan provinsi boleh digunakan untuk tempat parkir. Terlebih menarik retribusi. Karena sesuai aturan, tandas dia, bahu jalan provinsi tidak boleh dijadikan tempat parkir
"Aturannya di jalan-jalan provinsi itu tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang mengganggu arus, tidak boleh ada parkir," kata Tri Nurtopo dihubungi Poros.id melalui telepon WA, Rabu 11 Januari 2022
Baca Juga: PUNGLIKAH? Retribusi Parkir di Bahu Jalan Provinsi Banten Jadi Sumber PAD Pemkab Lebak
Meski demikian, Tri Nurtopo mengaku akan menanyakan hal itu terlebih dahulu kepada jajaran pejabat Dishub yang lain. Lantaran dikhawatirkan pernah ada ketentuan tertentu yang dibuat saat sebelum dirinya menjabat Kadishub
"Saya mau tanya dulu sebelum-sebelumnya gimana. Saya nggak tahu takut ada perjalanan sebelumnya," ujarnya
Sementara Kabid Lalu Lintas Dishub Banten, Entis Basari Ilyas menerangkan, soal penarikan retribusi parkir di bahu jalan menurutnya tidak melihat status jalan.
"Yang penting ada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. Selama hasil pungutan masuk kas daerah dan ada aturannya, itu tidak termasuk pungli," ujarnya
Diberitakan sebelumnya, retribusi parkir di bahu jalan Provinsi Banten di area Pasar Malingping menjadi salah satu sumber pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Lebak
Sentimen: positif (61.5%)