Sentimen
Positif (44%)
11 Jan 2023 : 15.06
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Gunung, Bekasi, Kramat, Senen, Tomang

Kasus: kebakaran

Daftar Puluhan Jalan Berbayar di Jakarta, Segini Tarifnya

11 Jan 2023 : 22.06 Views 1

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Daftar Puluhan Jalan Berbayar di Jakarta, Segini Tarifnya

AYOBOGOR.COM -- Ada puluhan jalan di DKI Jakarta yang akan segera berbayar. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan kajian Pemprov DKI, tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan tata ruang sekitar.

Adapun kisaran harga yang ditetapkan sekitar Rp 5 sampai 19 ribu. Berdasarkan raperda yang dibahas di Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) ada beberapa jenis kendaraan yang tidak akan dikenakan biaya.

Kendaraan yang tidak dikenakan biaya seperti sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas selain plat kuning, kendaraan diplomat, ambulans, hingga pemadam kebakaran.

Baca Juga: 5 HP yang Akan Meluncur di Indonesia Awal Tahun 2023: Ada Harga yang Menggiurkan!

Sementara sisanya akan berbayar. Dijelaskan, besaran tarif nanti ditentukan dengan Pergub setelah mendapatkan persetujuan dan proses lengkap di DPRD.

Dilansir dari Republika.co.id, berikut jalan pengendalian lalu lintas secara elektronik nantinya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan; 
2. Jalan Gajah Mada; 
3. Jalan Hayam Wuruk; 
4. Jalan Majapahit; 
5. Jalan Medan Merdeka Barat; 
6. Jalan Moh. Husni Thamrin; 
7. Jalan Jend. Sudirman; 
8. Jalan Sisingamangaraja; 
9. Jalan Panglima Polim; 
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang); 
11. Jalan Suryopranoto; 
12. Jalan Balikpapan; 
13. Jalan Kyai Caringin; 
14. Jalan Tomang Raya; 
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto); 
16. Jalan Gatot Subroto; 
17. Jalan M. T. Haryono; 
18. Jalan D. I. Panjaitan; 
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan); 
20. Jalan Pramuka; 
21. Jalan Salemba Raya; 
22. Jalan Kramat Raya; 
23. Jalan Pasar Senen; 
24. Jalan Gunung Sahari; dan
25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Baca Juga: 12 Tahun Menikah dengan Ferry Irawan, Anggia Novita Bongkar Perilaku Beringas Suami Venna Melinda

Demikian informasi tentang jalan berbayar di DKI Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Sentimen: positif (44.4%)