Sentimen
Netral (100%)
11 Jan 2023 : 14.50
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Tak Logis Sistem Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup

11 Jan 2023 : 14.50 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Tak Logis Sistem Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup

JawaPos.com – Pimpinan DPR RI menyoroti usulan perubahan sistem pemilu, yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dari sistem proporsional terbuka kembali menjadi sistem proporsional tertutup. Wacana perubahan itu merupakan bagian dari judicial review (JR) atau uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka.

Pengajuan uji materi tersebut saat ini tengah diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Polemik ini pun menuai pro dan kontra, di mana delapan partai politik yang ada di parlemen menolak dengan tegas pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai, usulan perubahan kembali menjadi sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 adalah tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi. Terlebih, usulan sistem proporsional tertutup ini baru digaungkan satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kalau wacana sistem pemilu itu empat atau lima tahun sebelum pemilu mungkin sangat logis ya, rasional, dan tidak terkesan menyabotase sistem,” kata pria yang karib disapa Cak Imin di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengutarakan, tidak rasional jika sistem pemilu diubah, karena dengan semakin dekatnya perhelatan Pemilu 2024.

“Tapi kalau pemilu sudah sangat dekat begini, kemudian semua persiapan sudah berjalan, anggaran, dan berbagai perencanaan sudah tahapannya berlangsung tiba-tiba perubahan sistem akan sangat membahayakan demokrasi kita,” ujar Cak Imin.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun meminta, Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan suara mayoritas, baik dari fraksi di DPR RI maupun masyarakat yang menolak sistem proporsional tertutup. Menurutnya, MK tidak boleh memutuskan judicial review terhadap sistem pemilu secara serampangan.

“Ini prosesnya sudah menjadi proses judicial review di MK, tentunya pendapat dari delapan parpol yang mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia tentunya harus menjadi pertimbangan dari MK,” ujar Dasco.

Sebagaimana diketahui, sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty. Terdapat dua jenis sistem, di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Pemilu di Indonesia pernah menggunakan sistem proporsional tertutup, yaitu pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999. Adapun sejak Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019, sistem pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: netral (100%)