Sentimen
Tokoh Terkait
Temui KPU, Sejumlah Anggota DPR Bahas Gugatan Sistem Proporsional Terbuka di MK
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota DPR RI mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut terlihat dalam unggahan Instagram Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman.
Dikonfirmasi hal itu, Habiburokhman mengatakan, pertemuan tersebut membahas soal sidang gugatan sistem proporsional terbuka yang bakal digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Januari 2023. Dalam sidang itu, sejumlah elite parpol akan menyampaikan pandangannya.
Baca juga: Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Cak Imin: Kalau Wacana 4-5 Tahun Lalu, Sangat Logis
"Kita diskusi, kita rapat dengan teman-teman agenda membahas soal sidang MK tanggal 17 (Januari), di mana di sidang MK itu baik DPR, pemerintah, dan KPU akan menyampaikan keterangan sikap seperti apa," kata Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (10/1/2023).
Dia menuturkan, agenda pertemuan tersebut adalah berbagi pendapat, namun tanpa mengintervensi satu sama lain.
Akan tetapi, ia mengaku masih mencari jalan keluar untuk melawan gugatan sistem proporsional terbuka yang digelar MK.
"Ya, itu dia. Lu nanya ke gua, gua lagi bingung itu lagi kita cari jalannya gimana. Kami enggak akan paksakan orang, dan kami juga enggak mau dipaksa. Gitu, lho," tuturnya.
Baca juga: JK Jelaskan Istilah Jeruk Makan Jeruk dalam Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Yang jelas, ia menyatakan, sebanyak delapan dari sembilan partai politik di DPR tetap pada pendiriannya untuk tidak mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Parpol-parpol tersebut, yaitu Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Kalau kami tegasnya, delapan fraksi kan kita menolak (sistem proporsional) tertutup," ucap dia.
Baca juga: 2 Pimpinan DPR Kompak Tolak Sistem Proporsional Tertutup: Sangat Membahayakan Demokrasi
Lebih lanjut Habiburokhman menyatakan, sejumlah anggota Komisi III DPR RI termasuk dirinya menjadi tim kuasa DPR dalam sidang gugatan MK tersebut.
Terkait konsep keterangan yang akan disampaikan kepada MK, pihaknya bakal melakukan rapat internal tim kuasa pada Rabu (11/1/2023).
"(Tim kuasanya ada) saya, Arteria Dahlan, Hinca Panjaitan, Dipo Nusantara, Suding, Pak Arsul Sani, Abu Bakar, semua fraksi di Komisi III. Nah, ini kita lagi bahas tanggal 17 akan seperti apa karena ada dua pendapat, ada PDIP yang setuju (proporsional) tertutup, delapan sisanya (proporsional) terbuka," jelasnya.
Baca juga: Jusuf Kalla: Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Sudah Benar, tapi Jeruk Makan Jeruk
Sebagai informasi, wacana sistem proporsional tertutup menjadi perdebatan pasca munculnya gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Namun demikian, sebanyak delapan parpol menolak dengan alasan agar demokrasi tak muncul. Sistem ini memang sudah diterapkan pada empat kali pemilu di Tanah Air yakni tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Baca juga: Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?
Sistem pemilu proporsional terbuka juga disebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang dibacakan pada 23 Desember 2008.
Oleh karenanya, munculnya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu yang menyoal sistem pemilu proporsional terbuka dinilai bakal menjadi contoh buruk bagi hukum di Indonesia jika saja MK mengabulkan.
-. - "-", -. -
Sentimen: netral (100%)