Prediksi Gaji PNS dan Pensiunan Naik 2023 atau 2024, Berapa Persen?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Masyarakat hingga tahun ini masih menantikan kepastian terkait gaji PNS dan pensiunan naik di 2023 atau 2024.
Pasalnya gaji PNS dan pensiunan terakhir naik pada 2019 dan diharapkan akan naik kembali pada 2023 atau 2024.
Kendati belum ada kepastian terkait gaji PNS dan pensiunan naik di 2023 atau 2024, dapat diprediksi dengan uraian berikut ini.
Anggaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan masuk dalam alokasi fungsi pelayanan umum yang telah ditentukan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN).
Dalam Nota Keuangan beserta RAPBN 2023, anggaran fungsi pelayanan umum 2023 telah dialokasikan sebesar Rp663.052,9 miliar dan naik 1,6 persen dari 2022.
Apakah alokasi tersebut termasuk untuk anggaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan di 2023?
Dalam RAPBN 2023 telah ditentukan arah kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik sebagai berikut.
(1) Penyusunan rancangan portal pelayanan publik dan pengintegrasian knowledge management system inovasi pelayanan publik antara Kementerian Dalam Negeri dan LAN.
(2) Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System) dan (3) pelayanan koneksitas warehouse berbasis NIK nasional.
(4) Pelaksanaan sensus pertanian serta (5) peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri.
Selain itu, alokasi ini juga dimanfaatkan untuk pembayaran gaji PNS dan PPPK serta tunjangan pada kementerian/lembaga yang melaksanakan fungsi pelayanan umum serta pembayaran kewajiban bunga utang, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam RAPBN 2023 yang kini telah menjadi UU APBN Nomor 28 Tahun 2022 tidak disebutkan hal terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan.
Coba bandingkan dengan isi RAPBN 2019. Di mana arah kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan umum sebagai berikut.
(1) Meningkatkan keterbukaan informasi dan komunikasi publik dan (2) meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan.
(3) Meningkatkan kapasitas birokrasi dan (4) meningkatkan kualitas pelayanan publik.
(5) Mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan di tahun 2018 dan menaikkan gaji PNS dan pensiunan sebesar rata-rata 5 persen.
Dalam RAPBN 2019 jelas tertulis ada kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 5 persen. Hal tersebut berbeda dengan isi RAPBN 2023 yang tidak menyebutkannya.
Dengan demikian jelas gaji PNS dan pensiunan tidak naik di 2023 dan diprediksi naik di 2024.
Pasalnya di 2024 adalah tahun politik. Di mana ada pemilihan presiden baru yang kemungkinan akan ada kebijakan baru pula.
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan di tahun politik sering disebut sebagai kebijakan populis pemerintah tujuannya untuk mendapat suara menjelang pemilihan presiden.
Setelah gaji PNS dan pensiunan naik terakhir pada 2019 dan hingga 2023 tidak naik lagi atau selama 4 tahun ini besaran masih sama, bisa saja akan naik tepat di tahun politik 2024.
Apabila melihat kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi dan mantan Presiden SBY, terdapat perbedaan sebagai berikut.
SBY menaikkan gaji PNS dan pensiunan pada 2008 dengan besaran 19,5%, pada 2009 naik14,29%, dan pada 2010 naik 5,29%.
Selanjutnya pada 2011 naik 7,31%, pada 2012 naik 7,23%, pada 2013 naik 5%, dan pada 2014 naik 6%.
Sementara itu, Jokowi menaikkan gaji PNS dan pensiunan pada 2015 sebesar 5% dan pada 2019 naik 5% lagi.
Pada 2024 belum dapat dipastikan berapa persen kenaikan gaji PNS dan pensiunan.***
Sentimen: positif (98.4%)