Sentimen
Positif (78%)
11 Jan 2023 : 04.48
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Gunung, Bekasi, Kramat, Senen, Tomang

Kasus: Kemacetan

Pemerintah DKI Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar di 25 Titik Ini

11 Jan 2023 : 04.48 Views 1

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah DKI Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar di 25 Titik Ini

Jakarta, Gatra.com - Kebijakan baru yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun ini adalah menetapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Adapun usulan harga berbayar tersebut mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas. Hal itu bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.

Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

Baca Juga: Delapan Parpol Sepakat Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Pengamat Sebut Baik, Kenapa?

Di dalam bab penjelasan yang termaktub di Raperda, Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan pihaknya selama ini telah mengupayakan berbagai pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi macet di Ibu Kota antara lain melalui penyediaan angkutan umum.

Namun sebaliknya, angkutan umum yang telah disediakan belum cukup untuk mengatasi kemacetan lalu lintas jalan di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta menilai perlunya dilakukan peningkatan pengendalian lalu lintas dengan menggunakan teknologi.

"Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas melalui pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pengendalian lalu lintas secara elektronik pada jaringan jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu secara elektronik," bunyi Raperda tersebut.

Baca Juga: Puan Kantongi Nama Capres, Hasto: Betul, Tinggal Menunggu Momentum

Berikut 25 ruas jalan yang akan berbayar berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Raperda Pemprov DKI Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan;

2. Jalan Gajah Mada;

3. Jalan Hayam Wuruk;

4. Jalan Majapahit;

5. Jalan Medan Merdeka Barat;

6. Jalan Moh. Husni Thamrin;

7. Jalan Jend. Sudirman;

8. Jalan Sisingamangaraja;

9. Jalan Panglima Polim;

10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);

11. Jalan Suryopranoto;

12. Jalan Balikpapan;

13. Jalan Kyai Caringin;

14. Jalan Tomang Raya;

15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);

16. Jalan Gatot Subroto;

17. Jalan M. T. Haryono;

18. Jalan D. I. Panjaitan;

19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);

20. Jalan Pramuka;

21. Jalan Salemba Raya;

22. Jalan Kramat Raya;

23. Jalan Pasar Senen;

24. Jalan Gunung Sahari; dan

25. Jalan H. R. Rasuna Said.

336

Sentimen: positif (78%)