Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Sambo Mengaku Awalnya Perintahkan Tembak Yosua, Tapi Jadi Hajar
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Terdakwa Ferdy Sambo mengakui dalam pertemuannya di lantai 3 rumah Saguling pada 8 Juli 2022 memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jika melawan. Perintah itu datang setelah Ricky Rizal menyatakan tidak siap menembak Yosua.
“Saya sampaikan kepada Richard, Richad apa kamu siap back up saya saat saya konfirmasi ke Yosua, apabila dia melawan kamu siap nembak nggak, kemudian Richad menjawab saya siap pak. Selanjutnya saya perintahkan untuk turun,” kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Meski begitu, Sambo mengklaim bahwa saat peristiwa penembakan, perintah dia kepada Richard adalah ‘hajar’. Perbedaan ini menjadi pertanyaan bagi majelis hakim.
“Selanjutnya, saudara melakukan ‘hajar’ tapi Richard bilang tembak, mana yang benar?,” tanya hakim.
“Keterengan saya hajar Chard, kalaupun dia melakukan penembakan. Saya akan bertanggung jawab atas perintah yang kemudian hajar menjadi penembakan,” jawab Sambo.
“Ini dikaitkan dengan Keterangan saudara sendiri tadi pada saat di lantai tida Saguling. Saudara mengatakan, kamu back up saya kalau dia melawan tembak. Tapi sekarang saudara mengatakan hajar. Ini kalimat ini sangat penting,” timpal hakim.
“Demikian yang mulia karena dalam kondisi seperti itu saya tidak mungin memikirkan apa yang harus saya sampaikan,” jawab Sambo.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (79.5%)