Sentimen
Negatif (99%)
11 Jan 2023 : 04.29
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Mewek Ditanya Soal Anak dan Hilang Karier

11 Jan 2023 : 04.29 Views 17

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Ferdy Sambo Mewek Ditanya Soal Anak dan Hilang Karier

Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo mewek saat ditanya kuasa hukumnya sendiri, Rasamala Aritonang. Rasamala bertanya ihwal anak dan perjalanan karier Sambo sebelum terlibat kasus pembunhan Brigadir J.
 
Awalnya, Rasamala bertanya berapa lama Sambo berkarier di kepolisian. Sambo menjawab 28 tahun dan Rasamala kembali bertanya soal momen penting dalam kariernya.
 
“Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tapi apa yang saya dapat memang harus berhenti di sini," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.

-?

- - - -
Dia bercerita mendapat penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama. Namun, kariernya harus berhenti. Sambo bercerita sambil menangis hingga diberi tisu.
 
Lantas, Rasamala menanyakan hubungan Sambo dengan istrinya, Putri Candrawathi. Sambo menyebut sudah 22 tahun menikah dan dikaruniai empat orang anak.
 
"Dua putra, dua putri, (anak paling kecil berusia) 1,6 tahun," ucap bekas Kadiv Propam Polri itu.
 
Rasamala kembali bertanya siapa yang mengurus anak-anak Sambo dan Putri. Sebab, keduanya menjadi terdakwa dan harus menjalani rangkaian persidangan. Sambo sempat diam menghela napas.
 
"Saya tidak kuat (menjawab)," jawab dia.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(ADN)

Sentimen: negatif (99.7%)