Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Tokoh Terkait
Ramai-Ramai Parpol Tolak ASN Jadi Panitia Pemilu dengan Alasan 'Bisa Chaos'
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
KPU dan pemerintah sudah kompak membolehkan ASN menjadi panitia ad hoc pemilu.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A
Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 menentang kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah yang memperbolehkan ASN menjadi panitia pemilu alias petugas badan ad hoc pemilu. Kebijakan ini diyakini bakal menimbulkan masalah di lapangan, bahkan kekacauan.
Penolakan itu salah satunya diutarakan Partai Demokrat. Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, netralitas ASN adalah persoalan yang selalu terjadi setiap gelaran pemilu. Saat Pemilu 2019, diketahui Bawaslu merekomendasikan agar abdi negara yang terlibat dalam 845 perkara pelanggaran netralitas ditindak oleh Komisi ASN.
"Pertanyaannya, dengan menjadikan ASN sebagai panitia penyelenggara pemilu, apakah ini tidak menambah persoalan baru di lapangan?" kata Herzaky kepada Republika, Selasa (10/1/2023).
"Apakah tidak ada cara lain yang lebih efektif dan efisien? Seperti yang disampaikan Ketum kami, AHY, jangan menyelesaikan masalah dengan menambah masalah baru," imbuhnya.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga punya sikap serupa. Juru bicara milenial PKB, Mikhael Benyamin Sinaga mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan surat edaran Kemendagri yang meminta kepala daerah memberikan izin cuti kepada ASN agar bisa menjadi panitia pemilu.
"Kok kesannya surat edaran Kemendagri itu mendorong agar ASN rame-rame jadi panitia pemilu, padahal justru itu yang bakal merusak," kata Mikhael kepada Republika.
Menurut Mikhael, tugas sebagai panitia pemilu seharusnya diemban oleh masyarakat umum karena mereka lebih netral. Lain halnya dengan ASN. Walaupun para abdi negara itu mengambil cuti saat bertugas sebagai panitia pemilu, tapi tetap saja mereka, "Banyak terpengaruh dan bakal sulit netral".
Padahal, lanjut dia, penyelenggaraan pemilu butuh panitia yang kredibel, independen dan berintegritas. Jika panitia pemilu tidak memenuhi tiga unsur tersebut, maka bisa muncul konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.
"Kalau pemilu berantakan, ujungnya negara pun akan berantakan," ucapnya.
Karena itu, Mikhael menyampaikan solusi jalan tengah. Menurutnya, KPU sebaiknya memperbolehkan ASN jadi panitia pemilu hanya dalam kondisi benar-benar terpaksa alias tidak ada pilihan lain. ASN yang menjadi panitia pemilu itu sebisa mungkin jangan dijadikan ketua.
"Ini penting untuk menjaga masyarakat tetap percaya dan tidak curiga berlebihan," katanya.
Partai Buruh menyampaikan sikap yang lebih lugas. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya tegas menolak ASN menjadi panitia pemilu.
"Partai buruh tidak setuju ASN jadi panitia pemilu. Akan terjadi conflict of interest, bisa chaos pemilu," kata Said ketika dihubungi Republika.
Said mengatakan, ada empat alasan mengapa pihaknya menolak kebijakan tersebut. Pertama, ASN cenderung punya kebiasaan tunduk atas perintah atasannya.
Bukan tidak mungkin, akan ada atasan atau kepala daerah yang memberikan arahan tertentu kapada ASN-nya yang jadi panitia. Hal ini tentu melanggar asas pemilu jujur dan adil.
Kedua, ASN terbukti memang banyak tidak netral saat pemilu. Hal ini akan semakin jadi masalah ketika mereka dijadikan panitia karena netralitas mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Karena mereka merasa yang bayar gaji mereka selama ini adalah pemerintah," ucap Said.
Ketiga, ASN yang jadi panitia pemilu melanggar UU ASN. Menurut UU ASN, kata Said, semua abdi negara dilarang berpolitik.
Adapun posisi sebagai panitia pemilu, menurutnya, adalah bagian dari proses politik. Terakhir, ASN jadi panitia pemilu tingkat bawah tidak ada diterapkan di negara lain.
"Hanya ada di Indonesia, seperti ada desain dari kelompok kepentingan tertentu," kata Said melontarkan kecurigaannya.
Sentimen: negatif (88.9%)