Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, penembakan, kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Tidak Mungkin Lah Saya Mengarang Cerita Istri Diperkosa!
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Terdakwa Ferdy Sambo menyatakan tidak mengarang cerita pelecehan seksual yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia percaya sepenuhnya kepada Putri yang menceritakan telah terjadi kekerasan seksual.
“Saya mohon maaf Yang Mulia, tidak mungkin lah saya mengarang cerita bahwa istri saya diperkosa. Apa manfaatnya buat saya Yang Mulia?” kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
“Saya yakini bahwa ini terjadi, sehingga kemudian, sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, ya saya harus melakukan ini karena sudah terjadi penembakan,” imbuhnya.
Sambo juga bersikukuh bahwa istrinya tidak mau menceritakan kejadian pelecegan di Magelang tersebut murni karena malu dan bukan untuk merekayasa cerita penembakan di Duren Tiga.
“Istri saya tidak mau menceritakan (kejadian di) Magelang karena malu, Yang Mulia. Mana ada sih istri mau menceritakan seperti itu Yang Mulia? Ini salah saya Yang Mulia. Saya nggak mungkin lah berbohong kejadian Magelang itu. Saya harus pertaruhkan pangkat dan jabatan saya hanya untuk kebohongan kejadian terhadap istri saya, Yang Mulia, dan tidak akan mungkin saya lakukan,” kata Sambo.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.8%)