Sentimen
Negatif (100%)
11 Jan 2023 : 01.25
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kewenangan Pengusutan Tindak Pidana Sektor Keuangan Dikritik

11 Jan 2023 : 01.25 Views 16

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kewenangan Pengusutan Tindak Pidana Sektor Keuangan Dikritik

Jakarta: Kewenangan pengusutan tindak pidana di sektor keuangan dikritik. Kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mesti dilengkapi sumber daya manusia yang mumpuni.
 
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mengkritik kewenangan yang saat ini hanya diserahkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia meragukan hal tersebut.
 
"Kecuali OJK sudah menunjukkan sumber daya manusianya, pengalaman bagaimana, karena kejahatan, industri keuangan sangat kompleks," kata Yenti saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Januari 2022.

-?

- - - -
Menurut dia, OJK mesti menyiapkan penyidik yang dapat menangani beragam kejahatan di industri keuangan. Misalnya, seperti di ranah investasi, perbankan, hingga pasar modal.
 
Yenti mengatakan Polri melalui Bareskrim, telah memiliki unit khusus mengusut kejahatan di sektor kuangan. Unit tersebut yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
 
Dia menilai, seharusnya unit itu diperkuat. Jangan malah melimpahkan kewenangan tunggal ke OJK, mengingat kejahatan sektor keuangan sangat kompleks.
 
"Sekarang saja sudah kedodoran, apa lagi kalau hanya ke OJK penyidikannya," kata Yenti.
 
Dia melihat kejahatan sektor keuangan kerap bermuara di pencucian uang. Yenti tak yakin OJK dapat mengusut hal itu, terlebih penanganan TPPU butuh kecermatan ekstra.
 
Di sisi lain, Yenti melihat pemberian kewenangan kepada OJK tak efektif dari sisi anggaran negara. Sebab, bakal ada uang yang dikeluarkan untuk pengangkatan penyidik baru.
 
"Kita sudah membelajarkan para penyidik, nanti mereka nganggur. Sangat pemborosan, penyidik nantinya tak terpakai, yang baru apakah mampu?" katanya.
 
OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Pasal 49 ayat 5 UU PPSK. Selain sebagai regulator dan pengawas, OJK bertugas melakukan penyidikan.
 
"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5).
 
Meski demikian, OJK juga bisa menggunakan sumber daya dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil.
 
Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
Kritik serupa juga dilontarkan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo yang tegas menolak pemberian kewenangan melakukan penyidikan pada sektor keuangan kepada OJK. Penyidikan tunggal oleh lembaga tersebut dinilai rawan korupsi.
 
"Akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan," kata Yudi melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Januari 2023.
 
Menurut dia, kewenangan itu akan membuat perusahaan, lembaga atau orang-orang yang berkecimpung di sektor keuangan takut kepada penyidik OJK. Di samping itu, dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
 

(ADN)

Sentimen: negatif (100%)