Sentimen
Negatif (88%)
11 Jan 2023 : 01.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Aset First Travel Dikembalikan ke Para Jamaah, Ketua MA Dapat Pujian Luar Biasa dari Korban

11 Jan 2023 : 01.17 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Aset First Travel Dikembalikan ke Para Jamaah, Ketua MA Dapat Pujian Luar Biasa dari Korban

 POJOKSATU.id, JAKARTA- Penasehat Hukum Korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution menyampaikan banyak terimakasih kepada putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa seluruh aset dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dikembalikan ke jemaah atau korban.

Perihal putusan MA itu, kata Pitra, kliennya hanya menginginkan uang mereka segera dikembali ke jamaah.

“Petikan putusan MA, korban First Travel hanya menginginkan uangnya dikembalikan dan tidak menuntut lebih yang bukan haknya,” kata Pitra dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Menurut Pitra, Kejaksaan Negeri Depok harus segera mendata nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi tersebut.


Namun untuk menghindari terjadinya konflik, kata dia, tentunya pengembalian kerugian para korban tersebut harus dibuktikan dengan bukti Refund dari First Travel.

BACA : Berita Buruk buat Korban Firts Travel, Asetnya cuma 40 M tapi Kerugian 1 Triliun

“Selaku eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bukti pengembalian uang jamaah harus dibuktikan dengan bukti refund,” ujarnya.

Karena itu, kata Pitra, dalam waktu dekat Tim Penasehat Hukum Korban First Travel akan mengajukan data nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi kepada Kejari Depok.

“Segera untuk ditindak lanjuti sebagaimana petikan putusan PK No: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 agar di eksekusi segera,” ujarnya.

Diketahui, MA telah memutuskan seluruh aset milik korban atau jemaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dikembalikan.

“Kabul,” demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir dari laman MA, Jumat (6/1/2023).
(Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (88.9%)