Indonesia Kekurangan Jumlah Dokter, Begini Tanggapan Nur Nadlifah
Radarbangsa.com Jenis Media: News
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Nur Nadlifah memberi tanggapan tegas terkait tidak meratanya penyebaran dokter di seluruh Indonesia. Menurutnya, pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dokter merupakan tanggungjawab negara kepada warga negara.
”Persoalan kesehatan merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat, negara harus hadir melayani, peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat bagian dari komitmen nawacita Presiden Jokowi. Semua lapisan masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama dan memadai,” tutur Nadlifah dalam keterangannya, Selasa, 10 Januari 2023.
Merujuk pada standar WHO, dibutuhkan 1 dokter untuk melayani 1.000 orang penduduk. Ini berarti secara nasional dibutuhkan 275.000 dokter pada saat ini. Data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) per 27 Oktober 2022 menyebutkan ada 143.900 dokter umum (di luar dokter gigi) yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan aktif berpraktik. Dengan demikian, negara saat ini kekurangan sekitar 130.000 dokter.
”Jika pemerintah tidak segera mengambil kebijakan terkait kekurangan dokter dan penyebaran yang tidak merata risiko dari semakin lamanya menutupi kekurangan jumlah dokter adalah lebih tingginya tingkat moralitas, besarnya biaya oportunitas karena produktivitas yang hilang karena lamanya pasien menderita, dan semakin lebarnya kesenjangan tingkat kesehatan antar daerah,” jelasnya.
Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Gus Muhaimin, masih banyak kejadian pasien meninggal karena tidak mendapatkan pelayanan akibat layanan kesehatan kekurangan tenaga dokter terutama di puskesmas daerah.
”Maka solusi yang harus segera ditempuh adalah memperbanyak kuota beasiswa kedokteran dan penambahan program spesialis pada beberapa fakultas kedokteran serta ketentuan pengabdian dan penyebaran dokter diseluruh Indonesia. Ini diperlukan keterlibatan banyak pihak baik dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan untuk saling berkolaborasi mengingat RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sudah disahkan oleh Badan Legislasi menunggu pembahasan bersama pemerintah,” pungkasnya.
Sentimen: positif (99.8%)