Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Soal Janji Beri Uang ke RE, RR, dan Kuat, Sambo: Itu Penafsiran Mereka
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Terdakwa Ferdy Sambo membantah menjanjikan sejumlah uang kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf setelah penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo berdalih hanya menjanjikan akan menjamin kehidupan keluarga ketiga bila menuruti skenario yang telah dibuatnya.
“Dari keterangan 3 terdakwa baik saudara E, RR, dan KM menerangkan bahwa Saudara memberikan atau menjanjikan kepada mereka sejumlah uang. Yakni kepada Saudara E dijanjikan Rp 1 M (miliar), dan KM dan RR masing-masing dijanjikan Rp 500 juta. Itu mereka terangkan di sidang ini,” kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
“Kemungkinan janji itu penafsiran mereka. Karena saya menyampaikan bahwa akan menjamin keluarganya yang penting bisa mempertahankan skenario, Yang Mulia,” jawab Sambo.
Sambo membantah pernah menunjukkan uang kepada ketiganya. Bahkan yang sudah dimasukkan di dalam amplop coklat pun dibantah.
“Saya sudah sampaikan kepada kesaksian mereka bahwa saya tidak pernah menunjukkan uang, Yang Mulia. Cuma saya menjanjikan saya akan memperhatikan dan bertanggung jawab kepada keluarga mereka,” kata Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu hanya membenarkan telah memberikan handphone baru untuk Ricky, Richard, dan Kuat. “Kalau Hp memang saya berikan kepada mereka, sebagai ucapan terima kasih sudah mengikuti skenario yang saya minta untuk dijelaskan kepada penyidik bahwa ini adalah peristiwa tembak-menembak,” kata Sambo.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: positif (50%)