Sentimen
Negatif (100%)
10 Jan 2023 : 23.14
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya, Arema FC

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait

100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Banyak yang Tak Puas dengan Penanganan Kasusnya

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

10 Jan 2023 : 23.14
100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Banyak yang Tak Puas dengan Penanganan Kasusnya

PIKIRAN RAKYAT - Sudah 100 hari berlalu sejak Tragedi Kanjuruhan yang meledak pada 1 Oktober 2022 lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku banyak yang tak puas dengan penanganan kasusnya.

Meski begitu, dia memastikan sampai saat ini penanganan kasus yang menewaskan ratusan orang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu masih terus berjalan. Terbaru, Mahfud MD menerima kehadiran keluarga korban.

"Ya kan terus berjalan ya Kanjuruhan, saya kemarin baru menerima keluarga korban yang mengeluh bahwa mereka tidak puas dengan penanganannya. Ya tidak ada yang puas, Polisi juga tidak puas, kita juga tidak puas," katanya, Minggu, 8 Januari 2023.

"Tetapi begini, kalau itu dianggap kejahatan, Kanjuruhan itu, bekerja cepat dan tidak memperdulikan hukum sehingga sulit atau tidak mudah untuk dilacak," ucapnya.

"Sementara penegakkan hukum itu harus hati-hati mengikuti aturan hukum agar tidak dianggap melanggar HAM. Nah di situ masalahnya," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Jembatan Gantung di Majalengka Putus, Jarak ke Pasar jadi Lebih Jauh

Mahfud MD pun menegaskan bahwa dia telah melakukan rapat dengan penegak hukum terkait penanganan kasus tragedi Kanjuruhan ini. Selain itu, rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan juga sudah berjalan.

"Tapi kita sudah rapat, saya sudah panggil Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kapolda, Kajati, semuanya saya undang di sini empat hari lalu dan kita sepakat akan mengakselerasi, dan menurut saya hampir semua rekomendasi TGIPF itu sudah berjalan," tuturnya.

"Apa? Reformasi, transformasi pengurus, besok tanggal 16 Februari. Kemudian apa lagi? Peraturan Polri agar pertandingan itu dilaksanakan sesuai standar FIFA yang selama ini tidak diindahkan, sudah ada peraturannya dibuat oleh Polri berdasar rekomendasi TGIPF," ucapnya.

"Dulu ada yang dilarang autopsi oleh Polisi, kita kirim orang ke sana, autopsi, diautopsi. Semuanya jalan kok. Stadion akan direnovasi sampai sebanyak 16, juga sudah mulai jalan semuanya, mulai dari Kanjuruhan," ujar Mahfud MD menambahkan.

Dia juga menuturkan bahwa pada 100 hari Tragedi Kanjuruhan ini, tidak hanya korban dan keluarganya saja yang merasa tidak puas. Pihak-pihak yang menangani tragedi ini pun turut merasakan hal serupa.

"Apalagi jalan 100 hari, tetapi bahwa banyak yang tidak puas, ya banyak, bukan hanya korban," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Lesti Kejora Batalkan Diri Tampil di TV, Alasan Masih Misteri

Materi Tuntutan

Terkait dengan materi tuntutan yang dilayangkan keluarga korban, Mahfud MD mengatakan bahwa itu bukanlah kewenangannya. Apalagi, mereka menuntut agar tuntutan terhadap para tersangka ditambahkan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Ya itu biar Polisi dong, saya setuju, mau minta ditambah (Pasal) 340, minta satu lagi ke saya minta 341 kalau saya setuju tapi kan bukan saya, bukan yang minta yang nentukan Pasal-Pasal. (Itu) adalah unsur-unsur di pemeriksaan," tutur Mahfud MD.

"Dulu ada orang 'Ini ditunjuk pasal 362 pak, kok cuma 362? Kurangi dong' ya kurangi. Gitu aja, ini soal hukum ini, soal unsur ya, bukan soal tawar-menawar pasal," ujarnya menambahkan.

Mahfud MD mengatakan, jika dari sisinya, dia menginginkan kalau bisa para tersangka tragedi Kanjuruhan ini dihukum mati saja. Namun, tidak ada Pasal yang bisa mengakomodir tuntutan tersebut.

"Kalau mau ya, kalau saya, hukum mati saja tuh, 135 orang kan? Tetapi kan tidak ada Pasal untuk menyatakan itu," katanya.

Baca Juga: Pangeran Harry Ungkap Kebiasaan Baru agar Bisa Menangisi Kematian Putri Diana

Pelanggaran HAM Berat

Tidak hanya mengenai tuntutan penambahan Pasal, korban dan Aremania juga menilai bahwa Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat. Namun, lagi-lagi hal itu tidak bisa terpenuhi karena bukan kapasitas Pemerintah untuk menentukannya.

"Sama ada yang berteriak 'itu pelanggaran HAM berat', bukan, pelanggaran HAM berat itu hanya boleh diputuskan oleh Komnas HAM dan Komnas HAM sudah mengatakan bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud MD.

"Masa saya membuat keputusan bahwa itu pelanggaran HAM berat? Nggak berlaku secara hukum. Presiden bilang 'oh itu pelanggaran HAM berat' tidak berlaku secara hukum kalau Komnas HAM bilang tidak," ujarnya.

"'Pak itu salah' ya bilang ke Komnas HAM, wong kita menyelidiki dia menyelidiki, kan begitu. Dan yang berwenang menentukan itu adalah Komnas HAM," ucapnya menambahkan.***

Sentimen: negatif (100%)