Sentimen
Negatif (99%)
10 Jan 2023 : 20.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Tahan Tangis Saat Ingat Nasib Anak-anaknya, Sambo: Saya Nggak Kuat!

10 Jan 2023 : 20.24 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Tahan Tangis Saat Ingat Nasib Anak-anaknya, Sambo: Saya Nggak Kuat!

JawaPos.com – Ferdy Sambo tak kuasa menahan tangis saat mengingat anak-anaknya tidak ada yang mengurus selama dia dan Putri Candrawathi ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo diketahui sudah dikarunia 4 orang anak dari pernikahannya dengan Putri yang sudah berjalan 22 tahun lamanya.

Empat anak Sambo terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan. Anaknya yang paling kecil berusia 1,5 tahun.

“Saudara bisa jelaskan sekarang kan sementara waktu saudara terdakwa, bu Putri tidak bisa di rumah, siapa yang urus anak-anak?” tanya Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Mendengar pertanyaan tersebut, Sambo hanya bisa menghela nafas panjang sambil duduk di kursi terdakwa. Di hadapan majelis hakim, mantan Jenderal bintang dua itu berupaya menahan tangis.

“Saudara bisa jawab?” tanya Rasamala.

“Saya nggak kuat,” jawab Sambo. Rasamala pun memutuskan tidak melanjutkan pertanyaan kepada kliennya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.9%)