KPK Cari Dito Mahendra: Perlakuannya Saksi Bukan Tersangka
Liputan6.com Jenis Media: News
Di beberapa kesempatan, lanjut Ali, KPK selalu menyampaikan bahwa status saksi merupakan kewajiban hukum untuk kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan. Sudah sepatutnya ada konfirmasi apabila tidak dapat hadir atau berhalangan.
“Terkait itu (dugaan uang TPPU mengalir ke Dito) nggak bisa kami sampaikan. Tapi yang pasti ketika seorang saksi dipanggil oleh tim penyidik KPK, kami pastikan keterangannya sangat dibutuhkan di dalam perkara tindak pidana pencucian uang Nurhadi ini,” ujarnya.
“Artinya kami membuktikan TPPU itu kan aliran uang yang diduga diterima oleh tersangka yang kemudian berubah bentuk menjadi nilai ekonomis, termasuk apakah ada kerjasama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut,” sambung Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan pencegahan ke luar negeri terhadap Dito Mahendra, saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sentimen: negatif (91.4%)