Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Al Azhar Indonesia, Indonesia Political Review
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup Dianggap Ahli Sebagai Kemunduran Demokrasi Selasa, 10/01/2023, 07:45 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan, akan menjadi kemunduran demokrasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.
Menurut Ujang, sistem proporsional terbuka masih lebih baik diterapkan. Sebab, kata dia, demokrasi itu harus melahirkan kompetisi.
"Nah kompetisi yang sehat ada dalam sistem proporsional terbuka," ujar Ujang melansir dari AKURAT.CO, Senin (9/1/2022).
Baca Juga: Waduh Gawat! Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu Disebut Kuatkan Oligarki, Ini Alasannya!
Menurut Ujang, sistem proporsional tertutup sangat rawan. Sebab, hanya calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki kedekatan dengan ketua umum (ketum) partai saja yang akan duduk di Senayan.
"Ini (sistem tertutup) rawan anggota legislatif membayar ketua umum partai untuk bisa jadi. Untuk menjadi wakil rakyat, tinggal tidur dengan sendirinya akan bisa jadi," ujar akademisi Universitas Al Azhar Indonesia ini.
Sedangkan dalam proporsional terbuka, setiap caleg harus berkompetisi. Para caleg harus bergerak menyampaikan visi misi dan mendekati rakyat agar dapat terpilih dan meraup suara terbanyak di pemilu.
Baca Juga: Pengamat Minta PDIP Tidak Ngotot Soal Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu 2024, Ini Alasannya!
"Jadi kan adat ikhtiar dan pendekatan caleg kepada masyarakat. Jadi memang plus minus terkait proporsional tertutup atau terbuka kalau melihat saat ini," terangnya.
Diketahui, Perdebatan sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024 terus menjadi perhatian. Hal ini seiring dengan uji materi terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penerapan sistem proporsional tertutup.
Sistem pemilu proporsional tertutup sebelumnya ditolak tegas oleh delapan fraksi di DPR. Sikap itu tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2023.
Baca Juga: Membaca ‘Kelicikan’ PDIP dan Alasan Ngotot Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Adapun ke delapan fraksi itu ialah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Fraksi-fraksi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Wagub Cok Ace Menyambut Baik Pembentukan Persatuan Pensiunan Indonesia Bali, Apa Tujuannya?
Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Akurat.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Sentimen: netral (100%)