Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kuat Ma'ruf Menangis saat Sambo Tanya Kesiapannya untuk Dipenjara
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Terdakwa Kuat Ma’ruf mengaku awalnya mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk berbohong selama pemeriksaan di Bareskrim Polri tentang kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, pada satu ketika, dia dihubungi oleh Sambo melalui penyidik agar menceritakan peristiwa yang terjadi sesungguhnya.
“Saya datang terus diperiksa saya masih berbohong, terus pak Ferdy Sambo nelepon ke penyidik saya, kata dia Wat ini bapak mau ngomong, baru saya angkat terus bapak ngomong ke saya, sudah Wat ceritain saja semuanya, bohong-bohong itu capek, Wat,” kata Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Saat itu, Kuat mengaku sempat menangis. Karena diminta oleh Sambo agar siap jika harus dipenjara.
“Kamu siap ya, Wat? Saya bilang siap apa pak?, siap dipenjara kata bapak gitu, saya nangis pada saat itu. Sudah lagian kamu juga apa-apa nggak mau cerita sama saya, kamu di Magelang juga nggak cerita sama saya,
Saya nggak jawab nangis saja pada waktu itu,” ucapnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsidair. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (97%)