Sentimen
Negatif (98%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Tangkap Lukas Enembe di Rumah Makan

23 Okt 2004 : 17.57 Views 17

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

KPK Tangkap Lukas Enembe di Rumah Makan

RILISID, Jakarta — KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang sebelumnya sudah dijerat sebagai tersangka.

Sumber di internal KPK mengatakan, Lukas diamankan tim penyidik KPK di Papua. Saat ini tim KPK dan Lukas masih berada di Papua.

"Benar, saat ini masih di Papua," ujarnya seperti dikutip detikcom, Selasa (10/1/2023).

Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Papua. Setelahnya, dia segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri juga membenarkan penangkapan itu. "Iya (diamankan)," ujar Irjen Mathius D Fakhiri saat dihubungi detikcom.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Dia mengatakan kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Namun, menurut Alex, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.

"Untuk proyek konstruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," jelas dia.

Kemudian, pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucapnya.

Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.

Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar

2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar

3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," ucapnya. (*)

Sentimen: negatif (98.8%)