Sentimen
Positif (94%)
10 Jan 2023 : 10.58
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: Gunung

Jelang Pemilu Serentak 2024, KPU Dairi Tata Dapil Kursi DPRD

10 Jan 2023 : 10.58 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Jelang Pemilu Serentak 2024, KPU Dairi Tata Dapil Kursi DPRD

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Menjelang pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melakukan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk alokasi kursi DPRD Dairi.

Penataan dimaksud, karena Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Sidikalang, Sitinjo, Parbuluan, Berampu, dan Siempat Nempu Hulu, jumlah penduduk sekarang sudah melebihi 13 kursi di DPRD Dairi.

Ketua KPU Kabupaten Dairi, Freddy mengatakan, penataan dapil itu sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang menjelaskan, satu dapil diisi minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi.

“Jadi, karena sudah melebihi 12 kursi, kami pastikan akan dilakukan penataan dapil. Terkait hal itu, KPU Dairi telah melakukan 2 kali uji publik, dan 1 kali sosialisasi yang diikuti semua partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 nanti, seluruh anggota DPRD yang ada di fraksi-fraksi, pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda,” ungkap Freddy, Senin (9/1).

Dari 2 kali uji publik dan 1 kali sosialisasi, KPU Kabupaten Dairi mengajukan 3 rancangan. Tapi dari 3 opsi yang diajukan, hanya 2 yang mendapat respons dari peserta uji publik.

Freddy memaparkan, opsi pertama yang diajukan KPU Kabupaten Dairi, yakni Kecamatan Siempat Nempu Hulu yang sekarang bergabung dengan Dapil 1, akan bergabung dengan Dapil 3, yang meliputi Kecamatan Tigalingga, Gunung Sitember, dan Tanah Pinem. Dan jumlah dapil tetap seperti saat ini, yakni 4 dapil.

“Dapil 1, hanya ada 3 kecamatan, yakni Sidikalang, Sitinjo, dan Parbuluan. Dan Dapil 3, menjadi 4 kecamatan, meliputi Siempat Nempu Hulu, Tigalingga, Gunung Sitember, dan Tanah Pinem,” tuturnya.

Selanjutnya, opsi kedua, Dapil 1 dibagi 2, yakni Kecamatan Sidikalang dan Siempat Nempu Hulu dijadikan 1 dapil. Dapil 2, Dapil 3, Dapil 4, masih tetap. Sementara Dapil 5, meliputi Kecamatan Parbuluan dan sitinjo.

Opsi ketiga, tetap 4 dapil, tapi Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Sidikalang, Sitinjo, menjadi 1 dapil.

“Lalu, Kecamatan Parbuluan yang sekarang bergabung di Dapil 1, akan dipindah ke Dapil 4, meliputi Kecamatan Sumbul, Pegagan Hilir, dan Silahisabungan, sehingga memiliki 4 kecamatan, setelah Parbuluan dimasukkan,” kata Freddy lagi.

Hanya saja, sambung Freddy, dari 2 kali uji publik yang dilakukan, tanggapan msayarakat, dominan memilin opsi 1 dan 2. Dia memyebutkan, hasil uji publik dilakukan KPU Kabupaten Dairi, sudah diserahkan ke KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 19 Desember 2022 lalu, untuk selanjutnya diserahkan ke KPU Pusat.

“KPU RI akan memberikan keputusan pada 24 Februari 2023 nanti. Sementara terkait jumlah kursi DPRD masih tetap seperti sekarang, yakni 35 kursi. Karena jumlah pemilih di Dairi, masih di bawah 400 ribu,” sebutnya.

Dia pun menjelaskan, rapat pleno terakhir telah dilakukan KPU Kabupaten Dairi pada September 2022 lalu. Adapun data yang didapat, yakni jumlah Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), mencapai 208 ribu pemilih.

“Jumlah pemilih ini terdapat kenaikan, dibanding Pemilu 2019 lalu. Pada Pemilu 2019, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada 196 ribu lebih. Dan berdasar DPB, ada peningkatan pemilih. Dan data pemilih akan kami sinkronisasikan pada Februari dan Maret 2023 mendatang,” pungkasnya. (rud/saz)

Sentimen: positif (94%)