Sentimen
Positif (100%)
23 Des 2022 : 12.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: HAM, penembakan, penistaan agama

Drama Pembacaan Pledoi Roy Suryo: Request Lagu 'Bright Eyes', Lalu Mohon Dibebaskan

23 Des 2022 : 12.35 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Drama Pembacaan Pledoi Roy Suryo: Request Lagu 'Bright Eyes', Lalu Mohon Dibebaskan

Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo diduga melakukan penistaan agama dengan memposting meme Stupa Candi Borobudur yang mirip dengan Presiden Jokowi di Twitter miliknya pada bulan Juni 2022 lalu. Kini, dirinya harus duduk di kursi pesakitan demi menjelaskan duduk perkara.

Persidangan lanjutan pun dilaksanakan pada Kamis (22/12/2022) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Roy yang didampingi istrinya pun hadir dan diminta untuk membacakan pledoi.

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi di dalam persidangan tersebut? Simak inilah selengkapnya.

Roy minta putar lagu di awal persidangan

Baca Juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dan Disebut Tak Berpendidikan oleh Hakim

Persidangan pun dimulai dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan diri dari Roy. Uniknya, Roy pun meminta untuk diputarkan lagu berjudul "Bright Eyes" karya Mike Biatt.

Lagu tersebut dijadikannya "backsound" saat dirinya akan membacakan pledoi. Tak tanggung-tanggung, ia pun memilih untuk memutar lagu Bright Eyes versi Cormac Thompson, peserta Britains's Got Talent.

"Pledoi ini akan saya buka dengan potongan sebuah lagu berjudul Bright Eyes karya Mike Biatt yang awalnya dinyanyikan oleh Art Garfunkel di tahun 1978," ujar Roy.

Samakan isi lagu dengan dirinya

Roy pun mengungkap tujuannya memutar lagu tersebut, yang mana ia menyamakan isi dari lagu yang diputar dengan nasibnya saat ini.

Baca Juga: Jleb! Sudah Divonis 9 Bulan Penjara, Roy Suryo Juga Dibilang Tak Berpendidikan oleh Hakim

"Lagu ini (Bright Eyes karya Mike Biatt) ditulis dengan menggunakan gaya penulisan sangat dalam, mirip dengan kata-kata dari tweet saya yang dipermasalahkan oleh orang-orang yang tidak mengerti dan justru memandang dengan pikiran sempit," ungkap Roy.

"Lagu ini dulu sangat terkenal karena diputar dalam adegan saat penembakan kelinci bernama Hazel di film animasi BBC berjudul 'Watership Down 1973'," tambah Roy.

Memohon agar dibebaskan

Dalam pembacaan pledoinya tersebut, Roy Suryo pun juga mengungkap permohonannya agar bisa dibebaskan dari jeratan hukum karena merasa tidak melakukan tindak pidana atas cuitannya di Twitter tersebut.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Roy saat membacakan pledoinya.

Tak hanya itu, Roy pun meminta agar namanya "bersih"."Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," lanjut Roy. 

Akui tabu soal penistaan agama

Demi menuntut keadilan atas dirinya, Roy pun juga mengungkap sangat tabu soal penistaan yang ia lakukan dan tidak bermaksud melecehkan agama lain.

"Menistakan teman saja saya merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan stupa buddha yang ada di Candi Borobudur yang notabene adalah kebanggaan masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan kebanggaan bangsa Indonesia pada umumnya" tambah Roy.

Hakim sempat usir pengunjung sidang

Sidang yang dilakukan secara terbuka tersebut pun mengundang antusiasme masyarakat yang ingin menonton langsung persidangan tersebut.

Namun, beberapa pengunjung pun malah terlelap selama persidangan berlangsung. Hal ini membuat Hakim geram dan mengusir para pengunjung.

"Saya mohon kepada pengunjung sidang, kalau ngantuk boleh di luar. Kalau ngantuk bisa tidur di luar," ujar Ketua Majelis Hakim, Martin.

"Ini panggung kami (persidangan). Mau ngorok di situ (di luar) silakan, tadi sudah berulang-ulang masih ada juga yang begini (tertidur). Ini ruang sidang, bukan untuk tidur," tegas Martin.

Didampingi istri dan kuasa hukum

Roy yang terlihat melempar senyum kepada awak media pun meninggalkan ruang sidang bersama sang istri, Ismarindayani Priyanti dan kuasa hukumnya.

Tak hanya itu, di kursi penonton, terlihat juga mantan Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsuddin juga terlihat hadir di persidangan.

Kontributor : Dea Nabila

Sentimen: positif (100%)