Sentimen
Negatif (93%)
10 Jan 2023 : 11.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Deliserdang

Tokoh Terkait
Safrizal

Safrizal

HKTI Dirikan Tenda di PN Lubukpakam, Desak Hakim Bacakan Putusan Eksekusi Lahan Afdeling 3

10 Jan 2023 : 11.05 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

HKTI Dirikan Tenda di PN Lubukpakam, Desak Hakim Bacakan Putusan Eksekusi Lahan Afdeling 3

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa HKTI Sumut berunjukrasa di Kantor Pengadilan Negeri Lubukpakam, di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Senin (8/1). Massa menuntut agar pihak PN Lubukpakam melakukan pembacaan putusan eksekusi di lahan Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus (TGP) PTPN2 di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Dengan mengendarai sepedamotor dan menumpang mini bus. Massa berkumpul di Stadion Baharoeddin Siregar, kemudian merangkat menuju ke Pengadilan Negeri Lubukpakam di Jala Sudirman. Disana massa berorasi dan membentangkan spanduk yang bertuliskan 3 tuntutan aksi. Pertama, beri kepastian hukum untuk petani Deliserdang. Kedua, segera laksanakan ekskusi putusan pengadilan Negeri Lubukpakam No.05/Pdt.G/2011/PN.LP dan ketiga, hentikan segala perampasan tanah milik petani dan masyarakat.

Aksi demontrasi itu mendapat pengawalan ketat pihak Kepolisian Polresta Deliserdang. Massa melakukan orasi dan berapa saat kemudian 10 orang perwakilan pendemo diterima pihak Pengadilan Lubukpakam. Mereka langsung diterima Ketua PN Lubukpakam.

Massa langsung mendirikan tenda di areal trotoar. Pasalnya, massa merasa tidak mendapatkan jawaban soal kapan dilakukan eksekusi atas lahan perkebunan sawit PTPN2 Afdeling III Tanjung Garbus Pagar Merbau ( TGPM) seluas 464 hektar di Desa Penara Kebun.

Menurut Ketua HKTI Sumut, Safrizal hasil dialog dengan pihak PN Lubukpakam tidak ada kepastian tentang pelaksanaan eksekusi yang di menangkan kelompok tani Rokani dkk. Pihak PN Lubukpakam katanya masih menunggu fatwa dari Pengadilan Tinggi Sumut dan Mahkamah Agung.

“Untuk menunggu hasil Fatwa yang disebutkan pihak PN Lubukpakam. Kami HKTI Sumut sudah meminta izin dari Kepolisian melakukan aksi nginap di depan Kantor PN Lubukpakam sampai tuntutan kami dikabulkan PN Lubukpakam,” ujar Safrizal.

Dari ratusan massa HKTI yang semula berdemo, kini tinggal puluhan massa yang bertahan di tenda yang sudah didirikan massa di depan Kantor PN Lubukpakam.

Sementara massa HKTI lainnya sudah membubarkan diri, dan Jalan Sudirman yang semula diblokir massa kini sudah kembali normal. Mengawal aksi massa, puluhan personel Polresta Deliserdang masih berjaga mengawal aksi demo massa yang tersisa. (btr/han)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa HKTI Sumut berunjukrasa di Kantor Pengadilan Negeri Lubukpakam, di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Senin (8/1). Massa menuntut agar pihak PN Lubukpakam melakukan pembacaan putusan eksekusi di lahan Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus (TGP) PTPN2 di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Dengan mengendarai sepedamotor dan menumpang mini bus. Massa berkumpul di Stadion Baharoeddin Siregar, kemudian merangkat menuju ke Pengadilan Negeri Lubukpakam di Jala Sudirman. Disana massa berorasi dan membentangkan spanduk yang bertuliskan 3 tuntutan aksi. Pertama, beri kepastian hukum untuk petani Deliserdang. Kedua, segera laksanakan ekskusi putusan pengadilan Negeri Lubukpakam No.05/Pdt.G/2011/PN.LP dan ketiga, hentikan segala perampasan tanah milik petani dan masyarakat.

Aksi demontrasi itu mendapat pengawalan ketat pihak Kepolisian Polresta Deliserdang. Massa melakukan orasi dan berapa saat kemudian 10 orang perwakilan pendemo diterima pihak Pengadilan Lubukpakam. Mereka langsung diterima Ketua PN Lubukpakam.

Massa langsung mendirikan tenda di areal trotoar. Pasalnya, massa merasa tidak mendapatkan jawaban soal kapan dilakukan eksekusi atas lahan perkebunan sawit PTPN2 Afdeling III Tanjung Garbus Pagar Merbau ( TGPM) seluas 464 hektar di Desa Penara Kebun.

Menurut Ketua HKTI Sumut, Safrizal hasil dialog dengan pihak PN Lubukpakam tidak ada kepastian tentang pelaksanaan eksekusi yang di menangkan kelompok tani Rokani dkk. Pihak PN Lubukpakam katanya masih menunggu fatwa dari Pengadilan Tinggi Sumut dan Mahkamah Agung.

“Untuk menunggu hasil Fatwa yang disebutkan pihak PN Lubukpakam. Kami HKTI Sumut sudah meminta izin dari Kepolisian melakukan aksi nginap di depan Kantor PN Lubukpakam sampai tuntutan kami dikabulkan PN Lubukpakam,” ujar Safrizal.

Dari ratusan massa HKTI yang semula berdemo, kini tinggal puluhan massa yang bertahan di tenda yang sudah didirikan massa di depan Kantor PN Lubukpakam.

Sementara massa HKTI lainnya sudah membubarkan diri, dan Jalan Sudirman yang semula diblokir massa kini sudah kembali normal. Mengawal aksi massa, puluhan personel Polresta Deliserdang masih berjaga mengawal aksi demo massa yang tersisa. (btr/han)

Sentimen: negatif (93.8%)