Sentimen
Negatif (93%)
10 Jan 2023 : 11.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Pancoran

Tokoh Terkait

Walkot Depok Belum Terima Surat Keberatan Wali Murid SDN Pocin 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

10 Jan 2023 : 11.30
Walkot Depok Belum Terima Surat Keberatan Wali Murid SDN Pocin 1
Depok -

Wali murid bersama tim advokasi SDN Pondok Cina (Pocin) 1 mengirim surat keberatan administratif kepada Wali Kota (Walkot) Depok M Idris. Idris mengatakan dirinya akan mempelajari lebih dulu terkait surat tersebut, namun sampai saat ini surat tersebut belum diterima.

"Ya nanti kita pelajari suratnya," kata Wali Kota (Walkot) Depok M Idris, di Perum Depok Maharaja, Pancoran Mas, Depok, Selasa (10/1/2023).

Idris mengatakan belum membaca suratnya. Dia menyebut surat dilayangkan wali murid beserta tim kuasa hukum itu belum sampai padanya.

-

-

"Belum baca suratnya. Belum sampai ke Saya," ungkap Idris.

Surat Keberatan Wali Murid SDN Pocin 1

Sebelumnya diberitakan, Wali murid bersama tim advokasi SDN Pocin 1 melayangkan keberatan administratif kepada Walkot Depok M Idris. Kuasa hukum orang tua (ortu) murid SDN Pocin 1, Francine Widjojo, mengatakan surat itu sudah dikirim ke Pemkot Depok.

"Hari ini kami tim advokasi SDN Pondok Cina 1 bersama para orang tua murid mengantarkan keberatan administratif terhadap Wali Kota Depok dan juga terhadap Pemerintah Kota Depok. Kami tadi sudah antarkan surat ke lantai 2 dan sudah diterima oleh Pemkot Depok," kata Francine di Balai Kota Depok, Senin (9/1).

Francine menyampaikan nota keberatan yang dilayangkan oleh pihak ortu murid atas rencana penggusuran dan pemusnahan SDN Pocin 1 yang dilakukan oleh Walkot Depok. Menurutnya, rencana penggusuran itu dilakukan secara sewenang-wenang.

"Kami menyampaikan nota keberatan atas tindakan penggusuran dan pemusnahan SDN Pocin 1 yang dilakukan oleh Wali Kota Depok beserta jajaran secara sewenang-wenang," kata Francine.

Francine menjelaskan poin keberatan pertama adalah soal fungsi sekolah menjadi masjid tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, Walkot Depok semestinya memberikan fasilitas pendukung berupa sekolah dengan minimum lima kelas bukan menggusurnya.

"Ada poin keberatan, fungsi tidak sesuai dengan peruntukannya, karena persetujuan dari wali kota adalah untuk masjid raya," katanya.

"Kriterianya adalah memiliki bangunan atau fasilitas pendukung berupa sekolah dengan minimum 5 kelas. Namun ironisnya, justru walikota malah menggusur sekolah. Apa urgensinya. Kenapa dia harus menggusur sekolah," tambah Francine.

(aik/aik)

Sentimen: negatif (93.4%)