Sentimen
10 Jan 2023 : 08.56
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Pembunuh Anggota Ormas di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara
Medcom.id Jenis Media: News
10 Jan 2023 : 08.56
Bekasi: FR, 22, pemuda yang membunuh RP, 28, anggota ormas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolresta Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan FR, terancam dijerat pidana pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan atau 351 KUHP.
"Diancam pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Gidion di Bekasi, Senin, 9 Januari 2023.
Dia mengatakan FR beraksi seorang diri dengan membawa celurit dan membacok RP sebanyak tiga kali hingga ditemukan tewas terkapar.
Hingga kini pihak kepolisian pun masih mendalami motif FR melakukan tindakan tersebut.
"Motif masih dalam pengembangan karena masih dalam penyidikan dan pembuktian juga. Nanti kita lakukan proses penyidikan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung, mengatakan peristiwa ini bermula ketika saksi kunci sempat berkelahi dengan pelaku di tempat hiburan malam yang diketahui sebagai Cafe Kartika. Lalu, saksi kunci yang hadir bersama istrinya pun memilih pulang lebih dulu usai perkelahian tersebut.
"Nah saat dia pulang mungkin pelaku tidak terima, diikuti, dikejar. Karena saksi kunci kita ketakutan dia balik lagi ke tempat hiburan malam tadi untuk minta perlindungan (ke korban, RP)," katanya.
Selanjutnya RP yang merupakan petugas keamanan di THM tersebut mendatangi FR. "Mungkin korban karena salah satu keamanan di sana bermaksud melerai. Pelaku kesal kemudian langsung mengambil celurit di motornya, korban langsung dibacok," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kapolresta Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan FR, terancam dijerat pidana pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan atau 351 KUHP.
"Diancam pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Gidion di Bekasi, Senin, 9 Januari 2023.
Dia mengatakan FR beraksi seorang diri dengan membawa celurit dan membacok RP sebanyak tiga kali hingga ditemukan tewas terkapar.
-?
- - - -Hingga kini pihak kepolisian pun masih mendalami motif FR melakukan tindakan tersebut.
"Motif masih dalam pengembangan karena masih dalam penyidikan dan pembuktian juga. Nanti kita lakukan proses penyidikan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung, mengatakan peristiwa ini bermula ketika saksi kunci sempat berkelahi dengan pelaku di tempat hiburan malam yang diketahui sebagai Cafe Kartika. Lalu, saksi kunci yang hadir bersama istrinya pun memilih pulang lebih dulu usai perkelahian tersebut.
"Nah saat dia pulang mungkin pelaku tidak terima, diikuti, dikejar. Karena saksi kunci kita ketakutan dia balik lagi ke tempat hiburan malam tadi untuk minta perlindungan (ke korban, RP)," katanya.
Selanjutnya RP yang merupakan petugas keamanan di THM tersebut mendatangi FR. "Mungkin korban karena salah satu keamanan di sana bermaksud melerai. Pelaku kesal kemudian langsung mengambil celurit di motornya, korban langsung dibacok," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(DEN)
Sentimen: negatif (99.9%)