Sentimen
Positif (80%)
10 Jan 2023 : 02.46
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UNAIR, UII, Universitas Airlangga

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Gazalba Saleh

10 Jan 2023 : 02.46 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Gazalba Saleh

Gery David Sitompul | Selasa, 10/01/2023 02:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan Gazalba Saleh pada Selasa (10/1). Dia mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kaus dugaan suap di Mahkamah Agung oleh KPK.

"Kami yakin hakim seharusnya memang menolak praperadilan yang diajukan oleh GS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.

Ali Fikri mengatakan bahwa KPK sudah memberikan argumentasi dalam jawaban atas praperadilan yang diajukan Gazalba tersebut.

"Argumentasi KPK dalam jawaban yang sudah dibacakan sebelumnya telah dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti lainnya," ucap dia.

KPK telah menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII) dalam sidang praperadilan GS tersebut.

"Semuanya sudah sangat jelas bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara dengan tersangka GS ini telah memenuhi aturan yang berlaku," kata dia.

Selain itu, KPK telah membawa 111 bukti yang terdiri atas beberapa dokumen dan bukti elektronik, termasuk bukti uang.

"Sekali lagi kami optimistis hakim akan menolak itu karena sudah sangat jelas dari dokumen, alat bukti yang telah kami tunjukkan di depan persidangan, keterangan ahli tiga orang sangat mendukung upaya-upaya yang kami lakukan dalam proses penyidikan. Artinya, memang sudah sepantasnya ditolak hakim yang menyidangkan praperadilan karena sekali lagi yang menjadi prinsip KPK ketika menegakkan hukum, kami tidak akan melanggar hukum itu sendiri, baik hukum formil maupun materiil," ucap Ali.

TAGS : KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh

Sentimen: positif (80%)