Sentimen
Positif (66%)
10 Jan 2023 : 02.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Tokoh Terkait

Bawaslu Kota Serang Buka Pendaftaran Panwaslu Keluarahan, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

10 Jan 2023 : 02.30 Views 1

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Bawaslu Kota Serang Buka Pendaftaran Panwaslu Keluarahan, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

POROS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mulai hari ini, Senin 9 Januari 2023 membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Sebanyak 67 Panwaslu Kelurahan se-Kota Serang akan diterima melalui seleksi yang akan digelar oleh Panwaslu Kecamatan Se-Kota Serang mengikuyi jadwal tahapan yang telah dirilis oleh Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi mengatakan, pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dimulai hari ini, Senin 9 Januari 2023.

“Hari ini kami mengumumkan pendaftaran hinggal tanggal 13 Januari 2023, bagi
masyarakat Kota Serang yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dapat
mendatangi kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domilisi Kecamatan masingmasing,” Kata Faridi

Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kota Serang, Liah Culiah mengatakan, sebanyak 67 orang akan diterima pada seleksi calon anggota PKD untuk Pemilu Tahun 2024 di Kota Serang.

”Sebanyak 67 anggota PKD akan kami terima setelah melewati seleksi yang telah
ditentukan, adapun untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada hari Sabtu
14 Januari 2023 hingga Kamis 19 Januari 2023 di Kantor Panwaslu Kecamatan” terang Liah.

Berikut jadwal pendaftaran seleksi penerimaan calon PKD:

1. Tanggal 09-13 Januari 2023 : Pengumuman Pendaftaran

2. Tanggal 14-19 Januari 2023 : Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon

3. Tanggal 20-22 Januari 2023 : Perbaikan Berkas Pendaftaran

4. Tahapan selanjutnya Klik : https://bit.ly/JadwalpembentukanPKDPemilu2024

Sementara itu, persyaratan calon peserta sebagai berikut :

1. Usia minimal 21 Tahun (Pada saat pendaftaran)

Sentimen: positif (66.7%)