Sentimen
Negatif (100%)
10 Jan 2023 : 00.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cipayung, Pondok Ranggon, Ngawi, Garut, Paris

Kasus: pembunuhan, pencurian

Pembunuh ART di Jaktim Tertangkap, Polisi Sita HP dan Uang Tunai

10 Jan 2023 : 07.26 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Pembunuh ART di Jaktim Tertangkap, Polisi Sita HP dan Uang Tunai

 

PRFMNEWS - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan ART berinisial SL (43) di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di rumah majikannya.

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MMD (26) di Jalan Tol Ngawi, Kertosono, Jawa Timur pada hari Sabtu (7/1/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Pemkab Garut Siap Bantu Perbaikan Rumah ART Korban Penyekapan di Bandung Barat

"Adapun korban dalam hal ini adalah inisialnya SL, jenis kelamin perempuan, umur 43 tahun. Yang bersangkutan ini merupakan asisten rumah tangga,” ujar Zulpan seperti dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Senin, 9 Januari 2023.

Zulpan menerangkan, tersangka berpura-pura ingin meminjam termos ke rumah majikan korban, saat korban lengah, pelaku lanjut menusuk perut korban.

Baca Juga: Tanggapi Kesaksian ART Ferdy Sambo, Bharada E: Susi Banyak Bohongnya

Hal tersebut dilakukan tersangka agar memuluskan niatnya mencuri barang dan uang milik majikan korban yang tak lain adalah pamannya.

Selain berhasil menangkap pelaku, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp Rp 2,6 juta, 2 unit handphone hasil pencurian, setelan pakaian milik tersangka, 1 unit handphone milik tersangka, 1 setel pakaian milik korban, 1 unit handphone milik korban dan 1 pasang antung.

Baca Juga: Hotman Paris Dapat Pesan dari Kapolda Jabar Soal Update Terduga Pelaku dan Korban ART Disekap di Bandung Barat

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dimana ancaman hukuman 365 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Sentimen: negatif (100%)