Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Uang Pensiun PNS 100 Persen APBN, Iuran Pensiunan Kemana? Dirut Taspen Jelaskan Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pembayaran uang pensiun PNS dianggap membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) padahal setiap bulan gaji dipotong untuk iuran pensiunan.
Pasalnya pembayaran uang pensiun PNS 100 persen bersumber dari APBN. Lantas kemanakah iuran pensiunan yang dikumpulkan dari hasil potong gaji setiap bulan?
Menanggapi pernyataan pembayaran uang pensiun PNS yang dianggap membebani APBN Dirut Taspen, ANS Kosasih memberikan penjelasan kemana iuran pensiunan.
Mengacu pada Keppres Nomor 8 Tahun 1977 Pasal 1, pensiunan PNS selama masih bekerja dipungut iuran sebesar 10% dari penghasilan per bulan dengan rincian sebagai berikut.
Iuran uang pensiun PNS 4,75%, iuran pemeliharaan kesehatan 2%, serta iuran tabungan hari tua dan perumahan 3,25%.
Adapun perhitungan uang pensiun PNS didapat dari 4,75% x penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga).
ANS Kosasih menjelaskan, Taspen mengelola uang Rp300 triliun terdiri dari Rp100 triliun untuk Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK).
Sementara itu, Rp200 triliun untuk Jaminan Pensiun (JP).
Sebagian besar THT berasal dari iuran pensiunan PNS. Sementara itu, JKK dan JK berasal dari iuran pemerintah.
Hal ini sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 304. Di mana sumber pembiayaan JP dan Jaminan Hari Tua (JHT) berasal dari pemerintah dan iuran PNS yang bersangkutan.
Dirut Taspen menjelaskan, uang JP yang diberikan kepada Taspen merupakan titipan dari pemerintah untuk dikelola. Kemudian hasil kelolaan dikembalikan lagi kepada pemerintah.
Faktanya uang pensiun yang diterima oleh pensiunan PNS bukan hasil iuran bulanan dari potongan penghasilan selama bekerja, tetapi 100 persen dari dana APBN yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
“Pemerintah tidak membayar dari situ tapi membayar dari APBN melalui skema pay as you go,” ucap ANS Kosasih dikutip dari akun YouTube TVR Parlemen, 8 Januari 2023.
Hal ini sesuai dengan Keppres Nomor 56 Tahun 1974 Pasal 5, bagi PNS yang gaji/pensiunnya dibayar melalui dan atas beban APBN dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Adapun iuran bulanan yang dibayar oleh PNS selama bekerja merupakan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang sesuai Permenkeu Nomor 52/PMK.02/2021 Pasal 6 digunakan untuk hal-hal berikut ini.
(1) Pembayaran manfaat pensiun, (2) pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun, dan (3) pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun.
(4) Pembayaran biaya operasional penyelenggaraan, (5) pengembangan dalam instrumen investasi, dan (6) pemenuhan kewajiban perpajakan.
(7) Pengembalian nilai tunai iuran pensiun dan (8) pinjaman Uang Muka Kredit Kepemilikan Rumah (PUM KPR).
Adapun manfaat pensiun yang diperoleh pensiunan PNS berupa pensiun bulanan, uang duka wafat, pensiun terusan, pensiun janda/duda/yatim piatu, pensiun ke-13, dan THR.
Dirut Taspen tidak dapat menjelaskan secara detail bagaimana skema perhitungan pemerintah sehingga menggunakan 100% dana APBN sebagai uang pensiun PNS.
“Pembayaran pay as you go itu hitungannya dari pemerintah,” ucap ANS Kosasih.
Demikian informasi uang pensiun PNS 100 persen berasal dari APBN. Sementara itu, iuran pensiunan yang dikumpulkan setiap bulan selama bekerja digunakan untuk hal-hal lain.***
Sentimen: positif (100%)