7 Pimpinan Parpol Berkumpul Tolak Pemilu Tertutup, NasDem: Tidak Perlu Izin Jokowi

9 Jan 2023 : 21.25 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

7 Pimpinan Parpol Berkumpul Tolak Pemilu Tertutup, NasDem: Tidak Perlu Izin Jokowi

PIKIRAN RAKYAT - Tujuh pimpinan partai politik berkumpul di salah satu hotel di Jakarta Selatan untuk menyatakan sikap menolak sistem pemilu tertutup. Pertemuan berlangsung secara tertutup.

Ketujuh partai politik tersebut di antaranya adalah Partai Golkar yang dipimpin Airlangga Hartarto, NasDem diwakili Sekjen Johnny G Plate, dan PKB dipimpin Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Kehadiran lima partai politik diwakili langsung oleh ketua umumnya. Partai Golkar dipimpin Airlangga Hartarto, PKB dipimpin Abdul Muhaimin Iskandar, Demokrat dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), PKS dipimpin Ahmad Syaikhu, dan PAN dipimpin Zulkifli Hasan.

Hanya NasDem yang diwakili oleh Johnny G Plate selaku Sekretaris Jenderal Partai. Kemudian ada PPP yang diwakili oleh Amir Uskara selaku Wakil Ketua Umum Partai.

Baca Juga: Minus PDIP, 7 Pimpinan Parpol Berkumpul Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Mayoritas partai politik yang berkumpul hari ini merupakan partai yang berada di koalisi pemerintahan Presiden Jokowi (Joko Widodo).

Menurut Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, pertemuan hari ini tidak perlu izin langsung dari Presiden Jokowi.

Menurut dia, tidak ada hubungannya pertemuan yang digelar hari ini dengan koalisi pemerintah. Pasalnya masing-masing partai politik memiliki kedaulatan untuk menyatakan sikap.

“Pak Jokowi pastinya memahami semua pertemuan partai hari ini menyangkut kepentingan parpol itu sendiri,” ucapnya, ditemui di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta Selatan, Minggu 8 Januari 2023.

Baca Juga: Jika MK Memutuskan Proporsional Tertutup di 2024, Pelaksanaan Pemilu Dinilai Bakal Berantakan

Ali menambahkan pertemuan fokus hari ini adalah terhadap isu wacana sistem pemilu tertutup yang belakangan disinggung oleh KPU.

Menurut dia, penolakan yang akan disampaikan oleh delapan partai politik ini sudah sesuai dengan domain fraksi partai politik di parlemen sebagai pembuat UU.

“Harusnya seperti itu. Karena itu memang domain parpol yang pembuat uu, itu bukan domain MK mestinya harusnya, karena untuk menyatakan sistem pemilu itu kan, belum ada parpol membuat uu,” ucapnya.

Diketahui, sebanyak delapan fraksi partai politik di DPR RI menolak pemilu 2024 digelar dengan secara proporsional tertutup. PDIP merupakan satu-satunya partai yang tidak ikut bersikap.

Baca Juga: Bisa Melemahkan Demokrasi, Pakar Beberkan Kelemahan Pemilu Proporsional Terbuka

Adapun kedelapan fraksi tersebut di antaranya adalah Fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Kedelapan fraksi meminta supaya Mahkamah Konstitusi mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” demikian bunyi sikap delapan Fraksi DPR RI.

Kedelapan fraksi juga mengingatkan supaya KPU bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, dan tidak mewakili kepentingan siapapun.

“Kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” ujarnya.***

Sentimen: netral (48.5%)