Walkot Langgar Hak Pendidikan Anak
Tirto.id Jenis Media: News
"Kami dari Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 melihat ada beberapa permasalahan yang dilanggar oleh Wali Kota Depok. Sesungguhnya Wali Kota Depok ini telah melanggar hak anak atas pendidikan, di mana mengganggu proses belajar mengajar," ujar Jihan Fauziah Hamdi dari Tim Advokasi SDN Pocin 1 kepada para jurnalis di Balai Kota Depok,Jawa Barat, Senin (9/1/2023).
Tak hanya itu, kata Jihan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menerbitkan surat edaran yang menyebut bahwa per 14 November 2022 kegiatan belajar murid-murid SDN Pocin 1 dipindah ke SDN Pocin 3 dan SDN Pocin 5. Artinya, kegiatan belajar mengajar tatap muka di SDN Pocin 1 terhenti pada 14 November-13 Desember 2022 dan para murid yang bertahan diajar oleh relawan, kecuali pada periode ujian penilaian akhir semester (PAS) tanggal 5-9 Desember 2022 lalu.
Menurut Jihan, surat edaran itu melarang guru-guru untuk mengajar di SDN Pondok Cina 1 dan dialihkan ke SDN Pocin 3 dan SDN Pocin 5. Sehingga hal tersebut sangat menghambat kegiatan belajar mengajar.
"Dan sejak pada periode tersebut, anak-anak diajar sama relawan, sama orang tuanya sendiri. Bukan sama guru-guru yang seharusnya disediakan oleh pemerintah yang mempunyai kewajiban," tutur Jihan.
Lanjut Jihan, hal ini juga amat melanggar profesi guru, di mana seharusnya guru tidak boleh ditakut-takuti untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak.
Tim Advokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina (Pocin) 1 melayangkan keberatan administratif pada hari ini, 9 Januari 2023 kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas upaya tindakan penggusuran SDN Pocin 1 secara sewenang-wenang.
Di samping itu, Tim Advokasi bersama orang tua murid SDN Pocin 1 mendatangi Balai Kota Depok, Jawa Barat, hari ini, Senin (9/1/2023). Mereka melayangkan surar kebaratan administratif kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait upaya penggusuran SDN Pocin 1 secara sewenang-wenang.
"Hari ini kami Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 bersama dengan para orang tua murid mengantarkan keberatan administratif terhadap Wali Kota Depok dan terhadap Pemerintah Kota Depok," kata Francine Widjojo dari Tim Advokasi SDN Pocin 1 dalam kesempatan yang sama.
Jihan menerangkan bahwa tujuan Tim Advokasi SDN Pocin 1 ke Balaikota Depok pun sebagai bentuk korektif kepada tindakan beserta jajaran Pemkot Depok karena telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Ikhsan Luthfi Wibisono dari Tim Advokasi SDN Pocin 1 menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Depok itu juga melanggar asas-asas pemerintahan, baik dalam melakukan tindakan maupun menerbitkan keputusan-keputusan yang pada akhirnya membuat SDN Pocin 1, orang tua, maupun siswa tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar di sana.
"Juga perlu disampaikan bahwa hak atas pendidikan ini adalah satu hak yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Kota Depok, kemudian Pemerintah Kota Depok juga rasanya tidak etis untuk mempertentangkan hak atas pendidikan maupun hak untuk beribadah. Karena kedua hak itu adalah hak yang harus dipenuhi dan diberikan negara dalam hal ini pemerintah kepada masyarakat termasuk siswa dan orang tua siswa," kata Ikhsan di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin.
Sentimen: negatif (88.3%)