2 dari 5 Kasus Diadili Etik Dewas Terkait Selingkuh Antar-Pegawai KPK
Detik.com Jenis Media: News
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menangani 5 sidang kasus dugaan pelanggaran etik pegawai. Dua di antaranya kasus perselingkuhan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyebut ada 26 pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewas sepanjang tahun 2022. Tiga kasus dinyatakan cukup bukti untuk naik sidang, sedangkan ada dua laporan yang disidangkan berdasarkan laporan tahun 2021.
"Dari 26 laporan pengaduan etik itu, dapat kami sampaikan bahwa tiga pengaduan dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, 20 pengaduan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Lalu, tiga pengaduan itu masih proses pengumpulan bahan keterangan," kata Albertina dalam konferensi pers laporan tahun Dewas KPK Tahun 2022, Senin (9/1/2023).
"Kalau kita lihat penyelenggaraan sidang etik untuk tahun ini ada 5 katakanlah berkas perkara. Karena yang dua ini adalah laporan tahun lalu. Dan ini baru disidangkan tahun 2022," tambahnya.
Albertina menyampaikan ada dua kasus perselingkuhan yang disidangkan Dewas KPK selama tahun 2022. Pihak yang disidangkan telah dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf.
"Perselingkuhan ini ada dua orang insan komisi yang diperiksa, mereka berdua ini, dinyatakan melanggar ketentuan menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi. Dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf terbuka tidak langsung," ucapnya.
Albertina mengaku bingung mengapa tahun 2022 banyak aduan ke Dewas KPK terkait perselingkuhan. Dia kemudian berseloroh tahun 2022 sedang ramai kasus perselingkuhan.
"Mungkin teman-teman media kok banyak selingkuhnya, Bu? Ini juga saya tidak tahu, kebetulan saja ini di tahun 2022 lagi ngetren, saya nggak ngerti juga tapi ada perselingkuhan," ujar Albertina.
(idn/idn)Sentimen: negatif (100%)