Sentimen
Negatif (100%)
9 Jan 2023 : 18.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait

100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Kalau Mau Saya Hukum Mati, tapi...

9 Jan 2023 : 18.15 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Kalau Mau Saya Hukum Mati, tapi...

INDOZONE.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons ketidakpuasan keluarga korban terkait pengusutan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang.

Diketahui, mereka tidak puas dengan proses hukum tragedi Kanjuruhan, keluarga korban lantas meminta penerapan pasal 338 dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Menanggapi permintaan keluarga korban, Mahfud mengatakan bahwa penerapan pasal pada suatu kasus harus berdasarkan pada unsur-unsur dalam pemeriksaan. 

“Saya setuju, mau minta ditambah 340 ya tinggal minta, kalo saya minta 341 juga setuju. Tapi kan bukan saya, bukan yang minta yang menentukan pasal itu. Ada unsur-unsur di pemeriksaan,” kata Mahfud dalam keterangannya, dikutip Senin (9/1/2023). 

Baca Juga: 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Keluarga Korban Belum Puas, Polisi Juga!

Mahfud menjelaskan, soal penerapan pasal pada proses hukum didasari oleh unsur terjadinya pidana, bukan melalui adanya tawar menawar. 

“Ini soal hukum ini soal unsur, bukan soal tawar menawar pasal gitu. Kalo mau saya hukum mati aja tuh, 135 orang kan (yang meninggal)? Tetapi kan tidak ada pasal untuk menyatakan itu,” jelasnya.

Baca Juga: Ingin Tragedi Kanjuruhan Temui Titik Terang, Korban Tagih Janji Kapolri

Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menuturkan, soal ada atau tidaknya unsur pelanggaran Ham berat pada tragedi Kanjuruhan hanya boleh diputuskan oleh Komnas Ham. 

“Komnas HAM sudah mengatakan bukan pelanggaran ham berat. Masa saya membuat keputusan bahwa itu pelanggaran ham berat? Nggak berlaku secara hukum,” ucap Mahfud.

“Presiden bilang itu pelanggaran Ham berat, tidak berlaku secara hukum. Ada yang bilang, pak itu salah? Saya bilang ya bilang ke komnas ham. Wong kita menyelidiki, dia menyelidiki kan gitu. Dan yang berwenang menentukan itu adalah komnas ham,” sambungnya.

Kendati demikian, diungkapkan Mahfud, pihaknya tidak bakal memanggil Komnas Ham. Sebab, Komnas Ham merupakan lembaga independen yang berada di luar rumpun eksekutif.  

“Saya enggak manggil Komnas Ham. Komnas Ham itu bukan bawahan pemerintah ya dia lembaga yang independen yang dibuat  UU. Ketika dia (Komnas Ham) menyatakan sesuatu, tidak boleh didikte oleh pemerintah dan pemerintah tidak akan mendikte,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (100%)