Sentimen
Negatif (100%)
9 Jan 2023 : 17.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ciracas, Rambutan, Duren Sawit, Pondok Kelapa

Kasus: penganiayaan

Sadis! PRT 18 Tahun Jadi Korban Penyiksaan Pasutri ASN, LPSK Turun Tangan

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

9 Jan 2023 : 17.27
Sadis! PRT 18 Tahun Jadi Korban Penyiksaan Pasutri ASN, LPSK Turun Tangan

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan pembantu rumah tangga (PRT) berinisial RNA (18) yang menjadi korban penyiksaan majikannya. 

Korban akan dilindungi LPSK dalam kasus penyiksaan yang dilakukan Pasutri Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan perlindungan yang diberikan kepada RNA berupa pendampingan proses hukum sejak penyidikan hingga tingkat pengadilan.

baca juga:

"Kemudian ada rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, dan fasilitasi penghitungan restitusi (ganti rugi)," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Edwin menambahkan, rehabilitasi medis juga menjadi aspek yang diberikan LPSK mencakup biaya penanganan medis selama RNA menjalani rawat jalan atas luka penyiksaan diderita akibat matanya disiram air cabai dan lada, dipukul, hingga ditendang.

Sementara penghitungan restitusi yakni ganti rugi dialami RNA yang dibebankan kepada Pasutri ASN majikannya, hasil penghitungan ini nantinya disampaikan kepada JPU dan hakim.

"Kalau sampai saat ini korban tidak ada mengalami ancaman dari pelaku. Korban sekarang sudah tidak dirawat, yang diperlukan untuk rawat jalan saja. Tes mata, THT, dan ortopedi," ujar Edwin.

Edwin meminta supaya proses hukum kasus penyiksaan RNA yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya lekas ditangani ke tahap selanjutnya, sehingga kedua pelaku segera diadili.

"Ini di wilayah domestik (rumah tangga). Kejahatan-kejahatan domestik memang kadang bisa disembunyikan oleh pelaku karena enggak ada yang melihat. Korban dalam kendali pelaku," tuturnya.

Sebagai informasi, RNA bekerja sebagai PRT pada Pasutri ASN warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur sejak Mei hingga akhir bulan Oktober 2022.

Tapi sejak Juni hingga akhir bulan Oktober 2022 RNA dianiaya oleh Pasutri majikannya secara bergantian dengan alasan dianggap tidak bekerja dengan baik.

Penganiayaan baru terungkap setelah Pasutri majikannya mengantar RNA ke Terminal Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur untuk dipulangkan ke kampung halaman.

Saat tiba di kampung halaman, barulah RNA menceritakan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang oleh penyalur kerja dan dianiaya Pasutri majikannya.

Pihak keluarga melaporkan kasus dialami RNA ke Kantor Staf Presiden (KSP) hingga akhirnya korban dapat dirawat inap di RSPAD dan kasus mendapatkan atensi dari Polda Metro Jaya. []

Sentimen: negatif (100%)