Sentimen
Gerindra Tak Hadiri Pernyataan Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Airlangga Klaim Partai Besutan Prabowo Sudah Setuju
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra tidak hadir dalam pernyataan sikap delapan Partai Politik (Parpol) yang menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu sudah menyetujui pernyataan yang disepakati tujuh partai politik lain.
Ketujuh Parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Kebangkita Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Yang hari ini tidak terlihat adalah Partai Gerindra, namun Partai Gerindra sudah berkomunikasi, baik dengan saya maupun dengan Nasdem dan sudah menyetujui statement yang dibuat hari ini,” kata Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Baca juga: 7 Partai Politik Bertemu, Tolak Pemilu Proporsional Tertutup
Dalam kesempatan itu, Airlangga pun membacakan lima poin pernyataan sikap delapan partai politik terkait dengan wacana diberlakukan kembali sistem pemilu proporsional tertutup yang telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
“Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi,” ujar Airlangga.
Airlangga berpandangan, sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi Indonesia.
Di sisi lain, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat.
Baca juga: 8 Partai Politik Tolak Pemilu Proporsional Tertutup
“Di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik, kami tidak ingin demokrasi mundur!” tegas Ketua Umum Partai Golkar itu.
Kedua, lanjut Airlangga, sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008.
Apalagi, sistem ini sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum di Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Ketiga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
“Keempat, kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama,” papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.
“Kelima, Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. Demikian pernyataan politik untuk menjadi perhatian,” jelas Airlangga.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah elite partai yang menyatakan sikap ini adalah Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara, Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Kemudian, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua Nasdem Ahmad Ali.
-. - "-", -. -Sentimen: netral (80%)