Sentimen
Negatif (97%)
6 Jan 2023 : 13.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Surabaya

Kasus: Tipikor, mafia tanah, korupsi

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kades di Bandung Barat Komplotan Jual Tanah Aset Desa Rp30 Miliar

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

6 Jan 2023 : 13.01
Kades di Bandung Barat Komplotan Jual Tanah Aset Desa Rp30 Miliar

Merdeka.com - Diktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap kepala desa (kades) serta mantan kades Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang menjual tanah aset desa seluas 4,7 hektare hingga merugikan negara sebesar Rp30 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arif Rahman mengatakan dalam kasus itu ada empat tersangka, yakni MS selaku mantan Kades Cibogo, AS selaku Kades Cibogo, AY selaku Sekretaris Desa Cibogo, dan DSH selaku pihak ahli waris fiktif tanah itu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, dan penyidikan secara mendalam dan komperhensif di dalam penanganan tindak pidana korupsi, kami menemukan bukti awal yang cukup kuat diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan pemindahtanganan kas desa," kata Arif di Bandung, dilansir Antara, Kamis (5/1).

Dia menjelaskan, MS dan AY diduga telah bersekongkol sejak tahun 2005 untuk menyerahkan aset tanah desa itu kepada ahli waris yakni DSH melalui surat perjanjian. Kemudian proses penyerahan aset itu ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya saat AS menjabat sebagai kepala desa pada 2014.

2 dari 2 halaman

Dia mengatakan, para tersangka yakni MS, AY, dan AS, mencoret tanah aset desa itu hingga seolah-olah hingga menjadi milik ahli waris. Kemudian, kata dia, ahli waris itu menjual tanah tersebut ke sejumlah pihak yang tidak mengetahui asal-usul tanah itu.

"Kami melakukan pemeriksaan saksi 25 orang, termasuk ahli yang dibutuhkan untuk diminta opini nya terkait konstruksi kasus itu," tutur Arif.

Akibat perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibatnya para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. [eko]

Baca juga:
Percepat Reforma Agraria Jokowi, Menteri Hadi Selesaikan Konflik Tanah di Surabaya
Jaksa Agung: Kejagung Terima 641 Aduan Terkait Mafia Tanah
Pemprov DKI Sering Kalah di Pengadilan, Heru Budi: Saya Minta Backup Menkumham
Uya Kuya & Pengacara Keluarga Brigadir J Dipolisikan, Buntut 'Polisi Mengabdi Mafia'
Menteri Hadi Ancam Tindak Personel TNI-Polri 'Nakal' Bekingi Mafia Tanah
Menteri Hadi Siap Berantas Oknum Mafia Tanah, dari BPN Hingga Camat

Sentimen: negatif (97%)