Sentimen
Kemenkes terbitkan kebijakan penataan pelayanan kesehatan
Alinea.id Jenis Media: News
Guna mewujudkan penataan pelayanan tersebut, dalam SE ditegaskan, penerapan shared competency hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis; dan/atau dokter spesialis/dokter gigi spesialis dengan kewenangan tambahan dan kualifikasi tertentu.
Setiap tenaga kesehatan harus memiliki standar kompetensi yang telah disahkan sesuai ketentuan di masing-masing bidang spesialis atau subspesialis. Selain itu, tenaga kesehatan juga wajib memiliki clinical appointment berdasarkan rekomendasi komite medik dari pimpinan RS tempatnya bertugas.
“Rekomendasi komite medik diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan atau dokumen lain yang membuktikan kompetensi yang dimiliki tenaga medis,” ucap Budi.
Di samping memperhatikan aspek kualitas nakes, pemerintah juga berfokus pada aspek monitoring dan evaluasi penerapan shared competency. Hal ini dilakukan secara berkala guna memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, berkualitas dan terstandar untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien.
Pada tahap ini, Kemenkes memberikan pembinaan dan pengawasan atas penerapan shared competency di RS, termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.
Adapun hasil monitoring dan evaluasi dari penerapan kebijakan ini disampaikan kepada Menkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan setiap tiga bulan sekali.
“Nantinya, hasil laporan tersebut digunakan sebagai bahan untuk melakukan penilaian dalam proses akreditasi dan/atau re akreditasi rumah sakit,” ujar Budi.
Di akhir SE, Budi juga meminta kepada jajaran pimpinan RS di seluruh Indonesia agar menerapkan aturan tersebut sebagaimana mestinya.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi rumah sakit dalam penerapan shared competency untuk meningkatkan akses dan menjaga mutu pelayanan kesehatan,” tutur Budi.
Sentimen: positif (98.4%)