Sentimen
Positif (96%)
9 Jan 2023 : 10.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Dirjen Kekayaan Intelektual Gelar Kuliah Umum di Unimus

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

9 Jan 2023 : 10.27
Dirjen Kekayaan Intelektual Gelar Kuliah Umum di Unimus

Krjogja.com - SEMARANG-Dikoordinatori Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhamadiyah Semarang (Unimus), Unimus menggelar kuliah Umum "Penguatan Pelayanan kekayaan intelektual bagi sivitas akademika" di aula lantai 8 Gedung Kuliah Bersama (GKB) II. Acara juga bekerjasama dengan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kegiatan akhir tahun ini dihadiri sejumlah pejabat di antaranya Rektor Prof Dr Masrukhi, MPd, Para wakil Rektor, Dekan dan seluruh dosen serta perwakilan Organisasi Mahasiswa di lingkungan Unimus. Menggandeng narasumber PLT DirekturJendral Kekayaan Intelektual (Ir Razilu MSi CGCAE) dengan didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Yuspahruddin), Kepala Divisi Pemasyarakatan ( Supriyanto), Kepala Divisi Keimigrasian (Wisni Dari Fajar), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setyabudi), dan dimoderatori oleh Kepala LPPM Unimus (Prof Dr Ir Purnomo ST MEng).

Perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual mengambil peran penting dalam mendukung daya saing bangsa. Statement ini menjadi penekanan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu saat memberikan Kuliah Umum tentang Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual, kepada Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus).

Razilu menyampaikan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual punya manfaat yang sangat besar bagi bangsa Indonesia.
Kekayaan Intelektual telah berubah menjadi persoalan ekonomi, telah bertransformasi dan menyentuh persoalan dagang antar negara.

Menurut Razilu yang juga menjabat sebagai Inspektur Jenderal, saat ini bangsa-bangsa maju yang menjunjung tinggi teknologi dan ilmu pengetahuan tidak akan mengenyampingkan peran vital pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Korelasinya, hasil dari sebuah terobosan teknologi dan ilmu pengetahuan bisa dipastikan sebagai Kekayaan Intelektual yang sangat perlu untuk dilindungi.

Razilu mengajak para dosen dan mahasiswa sebagai peserta kegiatan, untuk giat menciptakan banyak temuan yang berguna bagi masyarakat dan didaftarkan sebagai sebuah Kekayaan Intelektual.

“Cari inovasi yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan atau masyarakat sehingga punya nilai jual tinggi. Dan daftarkan kepada kami. Jangan berpikir bahwa paten yang anda hasilkan hanya sebatas memenuhi pertanggungjawaban penelitian atau berakhir pada laporan penelitian" ujar Razilu.

Namun, lanjutnya, harus berupaya, bagaimana penelitian yang kita lakukan memiliki dampak dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Sekali lagi, tidak hanya sebatas pada laporan penelitian. (Sgi)

Sentimen: positif (96.8%)