Sentimen
Tokoh Terkait
Tak Ada PDIP dalam Silaturahmi Parpol Parlemen, Ada Apa?
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA - Delapan partai politik (parpol) yang ada di DPR RI alias parpol parlemen menggelar silaturahmi awal tahun di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/1/2023).
Sebagai informasi, ada sembilan parpol yang ada di DPR RI alias parpol parlemen. Artinya, ada satu parpol yang tak ikut dalam acara silaturahmi ini.
Dari pantauan Bisnis di lokasi, hanya PDI Perjuangan (PDIP) parpol parlemen yang tak ikut dalam pertemuan ini.
Kedelapan parpol parlemen yang hadir adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Diketahui, selain bersilaturahmi, kedelapan parpol itu juga akan menggelar konferensi pers untuk menyatakan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Memang dari semua parpol parlemen, hanya PDIP yang terang-terangan mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
Sebelumnya, pada Senin (2/1/2023), delapan parpol parlemen telah kompak menandatangani pernyataan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Lewat pernyataan sikap itu, mereka mengatakan semenjak Reformasi 1998 Indonesia terus mencoba menyempurnakan sistem pemilunya. Terlihat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
Lewat putusan itu, Indonesia memakai pemilu sistem proporsional terbuka sehingga masyarakat bisa memilih langsung wakilnya di DPR dan DPRD.
Dengan demikian, mereka menolak wacana kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup yang membuat masyarakat hanya memilih parpol, dan parpol yang menunjuk kadernya di DPR dan DPRD. Delapan parpol itu mengaku tak mau melihat kemunduran demokrasi.
Mereka pun menyatakan tiga poin sikap. Pertama, mereka berkomitmen akan mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.
"[Kedua] kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," tulis mereka, dikutip Selasa (3/1/2023).
Ketiga, mereka mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai amanat UU, tetap independen, hanya mewakili kepentingan rakyat dan negara.
Sikap PDIPSementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendukung wacana penerapan sistem pemilu proporsional tertutup untuk Pemilu 2024.
Hasto sendiri mengatakan Kongres V PDIP sudah memutuskan sistem proporsional tertutup lebih sesuai dengan amanat konstitusi, UUD 1945 menyebutkan anggota DPR dan DPRD berasal dari partai politik.
Dia berpendapat, banyak keuntungan dari sistem pemilu proporsional tertutup, terutama dalam hal penciptaan keorganisasian partai yang lebih baik.
"Hal tersebut [sistem pemilu proporsional tertutup] akan mendorong proses kaderisasi partai politik dan berdampak pada mencegah berbagai bentuk liberalisasi politik, dan selanjutnya juga memberikan insentif bagi meningkatkan kinerja di DPR," ucap Hasto dalam jumpa pers yang diselenggarakan secara daring, Jumat (30/12/2022).
Selain itu, lanjutnya, dampak positif lainnya dari penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup antara lain adalah pencegahan kecurangan hingga biaya pemilu yang lebih murah.
"Karena ini [Pemilu 2024] adalah pemilu serentak antara Pileg dan Pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan bisa ditekan dan yang terpenting di tengah persoalan perekonomian kita, biaya pemilu bisa jauh ditekan sehingga akan menghemat secara signifikan biaya pemilu," tutur Hasto.
Sistem Pemilu TertutupSekadar informasi, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu.
Para pemohon, yang salah satunya kader PDI Perjuangan (PDIP), ingin agar sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Lewat sistem proporsional tertutup, masyarakat tak memilih langsung wakilnya di DPR dan DPRD. Masyarakat hanya mencoblos parpol dalam pemilu. Nantinya, parpol yang akan menunjuk kadernya untuk duduk di DPR dan DPRD sesuai perolehan suara mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Sentimen: netral (96.8%)