Sentimen
Tokoh Terkait
Gugatan Perppu Cipta Kerja ke MK Masih Panas, Menaker: Kalau Soal Itu Saya Nahan Dulu deh, Cukup
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah enggan berkomentar banyak soal protes terhadap Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja.
Hal itu diungkapakan Menaker Ida di sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Januari 2023.
"Kalau soal itu, saya nahan dulu, deh, cukup deh,” kata dia.
Kendati tak mau menanggapi lebih jauh terkait gerakan protes dan kritik atas Perppu Cipta Kerja, Ida menegaskan bahwa proses pemerintah dalam pengesahannya sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya instrumen pemerintah terkait perumusan Perppu Ciptaker telah menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi dari berbagai pihak.
Baca Juga: Soal Efek Pencabutan PPKM, Jokowi: Baru Aja Seminggu, Dua Minggu, Nanti Kelihatan di Februari
"Sebelum kita mengeluarkan Perppu, pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi dan serap aspirasi di berbagai kabupaten/kota," katanya.
Dia melanjutkan, sosialisasi aturan ini juga dilakukan transparan dan telah melalui proses panjang di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan kata lain, aturan tak sekonyong-konyong diresmikan. Alih-alih sah secara sepihak seperti yang dituduhkan publik, kata Ida Perppu Ciptaker melibatkan seluruh pemangku yang berkepentingan.
Ida menjelaskan, saat menyusun aturan tersebut, pihak pengusaha maupun serikat pekerja atau buruh ikut diundang, supaya keinginan dua belah pihak dapat diakomodasi dengan baik.
"Apakah itu teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), apakah itu teman-teman serikat buruh. Kita juga datang di perguruan tinggi,” kata Ida.
Baca Juga: Elon Musk Desak Hakim Pindahkan Persidangan, Pengacara Ungkap Alasannya
Bahkan, lanjutnya, pemerintah sudah meminta lembaga independen untuk melakukan kajian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja sebelum pengesahan ditetapkan.
Dari hasil seluruh upaya dan pertemuan tersebut, pemerintah akhirnya melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Status inkonstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021 lalu akhirnya batal oleh lahirnya Perppu Cipta Kerja.
"Dari hasil serap aspirasi, sosialisasi itulah kemudian kita pemerintah merumuskan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022," tuturnya.
Dengan demikian, Ida meminta seluruh pihak untuk mematuhi Perppu Cipta Kerja hingga nantinya disetujui DPR menjadi undang-undang.
Baca Juga: Jelang Vietnam vs Indonesia di Semifinal Leg 2 Piala AFF 2022, Dendy Sulistyawan: Kami Akan Bekerja Keras
"Ini 'kan undang-undang itu mengikat kepada seluruh warga negara, Perpu kemudian nanti akan disetujui oleh DPR, maka undang-undang itu adalah mengikat kepada seluruh bangsa," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengkonfirmasi, penerbitan aturan ini bersifat mendesak untuk bersiap-siap terhadap ketidakpastian ekonomi global yang tinggi.
“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2/2022 dan tertanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” kata Airlangga, Jumat lalu, 30 Desember 2022. ***
Sentimen: negatif (65.3%)