Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hari Ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bakal Didengar Keterangannya sebagai Terdakwa
Tribunnews.com Jenis Media: Nasional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (9/1/2023).
Sidang hari ini digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dengan agenda mendengar keterangan terdakwa dalam persidangan.
"Sidang Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, pemeriksaan terdakwa," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.
Djuyamto mengatakan, rencananya sidang akan digelar pada pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan langsung kedua terdakwa dalam persidangan.
Sebagai informasi, dengan digelarnya sidang pemeriksaan terdakwa ini, maka proses hukum Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sudah mendekati pada tahap tuntutan.
Kendati demikian, belum dapat dipastikan kapan jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutannya dalam persidangan.
Ricky Rizal Disebut Tak Miliki Mens Rea untuk Bunuh Brigadir J
Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo disebut tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk membantu Ferdy Sambo dalam mengeksekusi Brigadir J.
Hal itu diungkapkan oleh Ahli Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mulanya, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menanyakan terkait sikap kliennya yang menolak perintah Ferdy Sambo saat itu.
Kata Firman, kondisi seseorang dalam melakukan sesuatu itu harus hadir dari kekuatan mentalnya atau niatannya.
"Persoalan mental itu harus hadir dulu, kalau orang mau melakukan tindak kejahatan pidana yang sering dikatakan para ilmuan mens rea itu, niat jahat itu, maka harus hadir," kata Firman dalam persidangan Rabu (4/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)Dari situ kata Firman, dapat diindikasikan kalau mens rea atau niatan Ricky untuk menghabisi nyawa Brigadir J tidak terlihat.
"Kalau dia mengatakan ‘Siap saya laksanakan, iya pak saya laksanakan’. Tapi kalau dia katakan ‘Maaf pak saya tidak mau, saya menolak’ itu mental elemen yang menunjukkan mensreanya tidak ada. Kalau ini dikaitkan dengan perbuatan jahat," bebernya.
Sentimen: negatif (79.9%)