Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Johar Baru
Kami Hormati Apapun Putusan MK
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI P) Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerapan sistem pemilu terbuka.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi langkah salah satu kader PDI-P yang mengajukan uji materi ke MK.
Saat ini, total ada enam orang pemohon mengajukan judicial review ke MK terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka.
Jika permohonan ini dikabulkan, maka Pemilu pada 2024 mendatang akan menjadi proporsional tertutup.
Masyarakat nantinya hanya akan memilih partai politik, bukan kader partai peserta pemilihan legislatif (Pileg).
Adapun salah satu pemohon tersebut, Demas Brian Wicaksono diketahui merupakan kader PDI P.
“Kami tidak punya legal standing untuk melakukan judicial review karena partai punya fraksi yang membuat undang-undang di DPR RI,” kata Hasto saat ditemui awak media di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
Baca juga: PDI P Horrmati Pertemuan Ketum 8 Parpol Penolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Hasto mengakui, melalui kongres, PDI-P telah telah memutuskan sepakat pemilu dilakukan secara proporsional tertutup.
Meski demikian, ia menyatakan PDI P akan taat terhadap apapun keputusan MK.
Ketika mahkamah menyatakan pemilu dilaksanakan secara proporsional terbuka pada Desember 2008, pihaknya pun patuh.
Menurut Hasto, judicial review memang menjadi kewenangan MK untuk menguji suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Meski demikian ia mengingatkan bahwa judicial review tidak menguji opini, melainkan menguji suatu produk undang-undang terhadap konstitusi.
“Kami menghormati apapun yang akan diputuskan MK,” ujarnya.
Baca juga: 8 Partai Politik Tolak Pemilu Proporsional Tertutup
Hasto menuturkan, sistem pemilu terbuka membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Dalam penerapan sistem pemilu terbuka pihaknya menawarkan kepada ahli untuk ikut serta membangun indonesia di jalur legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Namun, kata Hasto, banyak pihak yang menyatakan tidak sanggup karena sistem pemilu terbuka membutuhkan biaya tinggi.
“Penelitian Pak Pramono Anung, minimum paling tidak ada yang lima miliar untuk menjadi anggota dewan. Bahkan ada yang habis sampai 100 miliar untuk menjadi anggota dewan,” tutur Hasto.
Sebelumnya, delapan parpol sepakat menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Partai tersebut adalah Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat PKS, PAN dan PPP.
Dalam pertemuan di Hotel Dharmawangsa hari ini, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyampaikan sikap delapan partai politik tersebut.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Mereka menolak diberlakukannya sistem proporsional tertutup dan berkomitmen menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah diterapkan sejak reformasi.
Airlangga menyebut, proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran bagi demokrasi Indonesia.
Sementara, proporsional terbuka merupakan wujud demokrasi yang berasas kedaulatan rakyat.
“Di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik, kami tidak ingin demokrasi mundur!” ujar Airlangga.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah elite partai yang menyatakan sikap ini adalah Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara, Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Kemudian, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua Nasdem Ahmad Ali.
Sementara Partai Gerindra tak mengirim perwakilannya.
Adapun judicial review mengenai ketentuan pemilu proporsional terbuka saat ini masih bergulir di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
-. - "-", -. -
Sentimen: netral (100%)